Beranda PEMERINTAHAN Diduga Pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Bogor Abaikan K3

Diduga Pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Bogor Abaikan K3

89
3
Pembangunan
Keterangan foto: Terlihat Pekerja tak menggunakan APD
90 / 100
BOGOR, METRO – Diduga proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor mengabaikan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pembangunan Gedung KPUD menelan dana sebesar Rp 11.681.649.200 yang dikerjakan oleh PT Ardico Artha di Jalan Tegar Beriman Tengah nomor 35, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga para pekerjanya tak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Tentunya saja hal itu tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor: PER. 08/MEN/VII/2010 Pasal 3 ayat 1. Dijelaskan dalam pasal tersebut APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh perusahaan secara cuma-cuma.

BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Melawi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Oleh Bupati

IMG 20220919 WA0048 e1663602827488
Keterangan foto: Pembongkaran gedung KPUD Kabupaten Bogor

APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelindung kepala; b. pelindung mata dan muka; c. pelindung telinga; d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; e. pelindung tangan; dan/atau f. pelindung kaki.

Hal tersebut juga diduga melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Terkait Sanki APD, tertuang di Pasal 96 UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelengg⁷araan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

BACA JUGA: Diskumdag Melawi Gelar FGD Penyesuaian Harga BBM

IMG 20220919 WA0022 e1663602924343
Keterangan foto: Pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Bogor

Diduga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tidak tegas terkait APD kepada perusahaan pemenang tender tersebut.

Hal ini terlihat pada pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bogor yang dimulai pada 13 Juni 2022 lalu para pekerjanya tidak dilengkapi APD saat bekerja dan ini sangat membahayakan para pekerja.

BACA JUGA: Wakil Bupati Melawi Minta Inspektorat Turun Langsung Ke Lapangan Soal Ketahanan Pangan Desa

IMG 20220919 WA0024 e1663603031843
Keterangan: Foto gedung KPUD Kabupaten Bogor

Ilman Sihombing selaku pengawas pekerjaan ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan akan ditertibkan

“Siap, akan ditertibkan ke depannya,” pungkas Ilman.

 

Penulis: Richard Purba

Artikulli paraprakKurniawansyah Resmi Terpilih Sebagai Ketua IAKMI Melawi Periode 2022-2025
Artikulli tjetërDPD Sekber Wartawan Indonesia Kota Medan Resmi Terdaftar

3 KOMENTAR

Komentar ditutup.