Bogor, Metro Indonesia – Diduga ada aliran dana senilai Rp 301.950.000,- ke perusahaan media, 8 hari sebelum Bupati Bogor tersangkut OTT oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima metroindonesia.id, pengeluaran dana tidak melalui tanda tangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.
Pencairan dana melalui SP2D nomor : 02.19/04.XX/XXXXX/LS/X.XX.X.XX.XX.XXXX/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan ” dugaan pencairan dana bernuansa politis karena menjelang lebaran, dan tidak dilengkapi dokumen yang mendukung”.
Untuk memperoleh kebenaran informasi berdasarkan kode etik jurnalistik, Metro Indonesia pada Senin, besok akan mengajukan permohonan informasi publik kepada BPKAD Kabupaten Bogor.
Terkait pengembalian dana dengan jumlah yang sama Rp 301.950.000, pada tanggal 2 Juni 2022, melalui Bank Jabar Cabang Cibinong, Redaksi menemukan kejanggalan atas pengembalian tersebut.
Hal tersebut sudah pernah disampaikan redaksi ke salah satu pejabat yang berwenang di Kabupaten Bogor, namun sampai saat ini redaksi metro Indonesia tidak mendapat jawaban resmi.
Selain, penyelewengan anggaran, redaksi juga masih menyelusuri apakah ada penyalahgunaan wewenang pada penerbitan SP2D.pada tahun 2007, 2020 dan 2022 di BPKAD Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai milyaran rupiah [] Red.