Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta pelaporan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara tertib dan rutin setiap bulan, termasuk ketika tidak ada aduan maupun usulan dari masyarakat. Permintaan itu disampaikannya saat monitoring dan evaluasi pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan, Rabu (28/10).
Laporan wajib meski angka nol
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, menegaskan bahwa laporan merupakan bagian wajib dari pelaksanaan program. Setiap kegiatan harus terdokumentasi sebagai dasar pendataan dan evaluasi, sekaligus bahan pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” tegas Ning Ita.
Menurutnya, laporan tetap harus disampaikan meskipun tidak ditemukan aduan di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan kegiatan Posyandu 6 SPM telah dilaksanakan dan tercatat secara administratif.
Mekanisme pelaporan perlu diseragamkan
Posyandu 6 SPM menjadi sarana untuk menjaring aspirasi dan permasalahan masyarakat dalam enam bidang pelayanan, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dalam evaluasi tersebut, Ning Ita menyoroti perlunya kejelasan standar operasional prosedur pelaporan, mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait. Format laporan juga perlu diseragamkan agar data dapat dihimpun dan diteruskan secara berjenjang.
“Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah,” terangnya.
Ning Ita meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk membenahi mekanisme pelaporan, termasuk menyiapkan format yang seragam. Dengan pelaporan yang tertib, aspirasi masyarakat dapat terdokumentasi dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.