METRO, KALBAR – Pemkab Kabupaten Melawi berhasil raih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 kali berturut -turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi, S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA dan diterima langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (12/5).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widia Hastuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi.

Baca Juga: Dirjen KKP Dan Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Kebijakan Perikanan Budidaya 2022

Foto: Pemkab Melawi (Bupati) saat menghadiri penyerahan laporan keuangan TA. 2021

Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan ketiga kalinya  berturut-turut diterima oleh Pemkab Melawi.

Sebelumnya, Pemkab Melawi juga mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran  2019 dan 2020.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Rahmadi, S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA mengatakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD Tahun Anggaran 2021 di entitas se-Provinsi Kalimantan Barat pada akhir bulan Januari 2021 lalu kemudian dilanjutkan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited, yaitu awal bulan Maret 2021.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Melawi Langsung Mendatangi Sejumlah OPD

Foto: Pemkab Melawi saat foto bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar

“Pada pemeriksaan interim tersebut telah dilaksanakan prosedur-prosedur pemeriksaan substantif atas saldo neraca, realisasi belanja, dan pendapatan dilanjutkan pada pelaksanaan pemeriksaan terinci”, ungkapnya.

Diungkap Rahmadi, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.

Rahmadi juga menjelaskan, penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti atau dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.

Baca Juga: Dispangbun Melawi Minta PKS Patuhi Harga TBS Sawit


“Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI berpendapat bahwa posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi tanggal 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian”, katanya.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan Predikat Opini WTP yang diterima untuk ketiga kalinya ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk terus bekerja lebih baik lagi.

Baca Juga: Banjir: Polsek Kota Baru Bantu Evakuasi Warga

“Alhamdulillah kita menerima Opini WTP kembali untuk LKPD Tahun Anggaran 2021. Dan ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak LKPD TA. 2019. Kedepannya Pemkab Melawi akan terus berupaya agar opini WTP dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi kualitasnya”, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati Melawi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah mendampingi penyelesaian Laporan Keuangan Pemkab Melawi Tahun Anggaran 2021. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP tersebut.

Baca Juga: Ipda Suyono Resmi Menjabat Kapolsek Sokan

 

Sumber: Humas

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa