JAKARTA – Soegiharto Santoso alias Hoky kembali mengabarkan bahwa dirinya akan membawa perkara Apkomindo ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hal itu disampaikan Soegiharto Santoso kepada awak media usai dirinya menghadiri undangan konferensi pers Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) dan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. pada Selasa, (19/4) di Kawasan SCBD Jakarta Selatan.

Ramainya pemberitaan yang menyoalkan Otto Hasibuan nampaknya menimbulkan gairah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso yang juga sebagai wartawan BISKOM.

BACA JUGA: Sugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan

Foto: Soegiharto Santoso saat bertemu Hotman Paris

Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel yang diduga melibatkan Pengacara Otto Hasibuan sejak tahun 2018 silam hingga sekarang tak kunjung menemukan titik terang.

Padahal, kepada awak media Hoky mengatakan, “saya sudah melakukan konfirmasi baik secara langsung via WA ke nomor pribadi Otto Hasibuan maupun kepada 3 orang Tim nya, termasuk telah melakukan konfirmasi via email ottohsb@ottohasibuanlaw.com , bahkan telah mengirimkan surat resmi tertanggal 14 & 18 Januari 2022 serta saya telah mengantarkan sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon sama sekali”. Ungkap Hoky.

Bahkan tidak sedikit pemberitaan di media-media masa yang memberitakan terkait perkara Apkomindo, dari mulai kronologis perkara hingga Soegiharto Santoso tantang Otto Hasibuan.

BACA JUGA: Front Nasional Pancasila Nyatakan Sikap.

Foto: Soegiharto dan rekan-rekan pers bersama Hotman Paris

Soegiharto menambahkan, “saya hanya butuh konfirnasi tentang apakah Bang Otto turut terlibat atas dugaan pemalsuan dokumen surat gugatan tersebut, atau Bang Otto juga sebagai korban pemalsuannya, saya yakin cepat atau lambat perkara ini akan terungkap, apalagi jika Bang Hotman berkenan membantunya, pasti akan mudah terungkap” papar Hoky.

Hoky menangkap peluang tersebut, sebab mendengar Dr. Hotman Paris menyatakan menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis menjadi kuasa hukum bagi anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto.

“saya memang bukan anggota Peradi, saya baru kuliah semester 4 di STIH IBLAM, namun saya juga merasa dirugikan oleh Bang Otto Hasibuan dalam perkara gugatan APKOMINDO di PN JakSel” papar Hoky.

BACA JUGA: Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar

Foto: Hotman bersama 2 asistennya

Dikutip dari suara.com Pengacara Kondang Hotman Paris menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman lantaran, Otto dinilai telah melanggar AD/ART Peradi dengan menjabat sebagai ketua umum sebanyak tiga kali.

Hotman mengemukakan bahwa dirinya sejak awal tidak setuju ketika Otto menjabat kembali sebagai Ketua Umum Peradi.

“Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali,” kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA: Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari

Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.

“Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah.

BACA JUGA: Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.

Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022.

“Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hotman.

BACA JUGA: 

Berkenaan dengan itu, Hotman memastikan siap menjadi kuasa hukum anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto. Bahkan dia menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis.

“Jadi siap-siap Peradi Otto akan digugat ribuan pengacara dan aku siap jadi kuasa hukumnya, aku hadapi kau Otto demi nasib ribuan pengacara yang ditandatangi kartunya oleh anda,” katanya.**

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *