JAKARTA – Soegiharto Santoso alias Hoky kembali mengabarkan bahwa dirinya akan membawa perkara Apkomindo ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hal itu disampaikan Soegiharto Santoso kepada awak media usai dirinya menghadiri undangan konferensi pers Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) dan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. pada Selasa, (19/4) di Kawasan SCBD Jakarta Selatan.
Ramainya pemberitaan yang menyoalkan Otto Hasibuan nampaknya menimbulkan gairah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso yang juga sebagai wartawan BISKOM.
BACA JUGA: Sugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan
Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel yang diduga melibatkan Pengacara Otto Hasibuan sejak tahun 2018 silam hingga sekarang tak kunjung menemukan titik terang.
Padahal, kepada awak media Hoky mengatakan, “saya sudah melakukan konfirmasi baik secara langsung via WA ke nomor pribadi Otto Hasibuan maupun kepada 3 orang Tim nya, termasuk telah melakukan konfirmasi via email ottohsb@ottohasibuanlaw.com , bahkan telah mengirimkan surat resmi tertanggal 14 & 18 Januari 2022 serta saya telah mengantarkan sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon sama sekali”. Ungkap Hoky.
Bahkan tidak sedikit pemberitaan di media-media masa yang memberitakan terkait perkara Apkomindo, dari mulai kronologis perkara hingga Soegiharto Santoso tantang Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Front Nasional Pancasila Nyatakan Sikap.
Soegiharto menambahkan, “saya hanya butuh konfirnasi tentang apakah Bang Otto turut terlibat atas dugaan pemalsuan dokumen surat gugatan tersebut, atau Bang Otto juga sebagai korban pemalsuannya, saya yakin cepat atau lambat perkara ini akan terungkap, apalagi jika Bang Hotman berkenan membantunya, pasti akan mudah terungkap” papar Hoky.
Hoky menangkap peluang tersebut, sebab mendengar Dr. Hotman Paris menyatakan menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis menjadi kuasa hukum bagi anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto.
“saya memang bukan anggota Peradi, saya baru kuliah semester 4 di STIH IBLAM, namun saya juga merasa dirugikan oleh Bang Otto Hasibuan dalam perkara gugatan APKOMINDO di PN JakSel” papar Hoky.
BACA JUGA: Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar
Dikutip dari suara.com Pengacara Kondang Hotman Paris menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman lantaran, Otto dinilai telah melanggar AD/ART Peradi dengan menjabat sebagai ketua umum sebanyak tiga kali.
Hotman mengemukakan bahwa dirinya sejak awal tidak setuju ketika Otto menjabat kembali sebagai Ketua Umum Peradi.
“Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali,” kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA: Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari
Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.
“Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah.
BACA JUGA: Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.
Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022.
“Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hotman.
BACA JUGA:
Berkenaan dengan itu, Hotman memastikan siap menjadi kuasa hukum anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto. Bahkan dia menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis.
“Jadi siap-siap Peradi Otto akan digugat ribuan pengacara dan aku siap jadi kuasa hukumnya, aku hadapi kau Otto demi nasib ribuan pengacara yang ditandatangi kartunya oleh anda,” katanya.**