Padangsidimpuan – Metro Indonesia. Id. – Di duga selama bertahun tahun telah mengangkangi Peraturan Wali Kota (PERWAL) Padangsidimpuan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Padangsidimpuan, Wali Kota diharapkan agar bisa bertindak tegas dan segera melakukan tindakan nyata dengan mengevaluasi ulang izin swalayan Alfamidi yang di duga bermasalah, dan bila perlu melakukan penutupan bila terbukti tidak taat terhadap peraturan yang telah ditentukan. Rabu (11 Maret 2026).

Hal itu di katakan Mara Juddin Harahap,Ketua LSM.PETA Kota Padangsidimpuan,yang telah merasa gerah melihat arogansi dan ketertutupan yang di pertontonkan toko swalayan Alfamidi beroperasi di bawah naungan PT Midi Utama Indonesia Tbk  dan merupakan bagian dari Alfamart Group,di mana melalui surat klarifikasi telah di lakukan upaya persuasif untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa dugaan pelanggaran,namun tidak pernah ada tanggapan dari pihak Alfamart,hal mana itu sebagai bukti bentuk ketidak pedulian dan keinginan oleh toko swalayan Alfa mart untuk bekerja sama dan mau menampung hasil sentra usaha masyarakat (UMKM).

“Melihat keadaan ini,Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes. bersama Wakil Walikota Harry Pahlevi Harahap,diharapkan agar segera dan mau bertindak untuk menertibkan toko swalayan Alfamidi tersebut yang di duga telah melanggar Perwal No.6 tahun 2021 yang mempunyai poin poin :
-Definisi Toko Swalayan:Peraturan ini mencakup toko dengan sistem pelayanan mandiri, baik minimarket, supermarket, department store, hypermarket, maupun grosir.
-Tenaga Kerja Lokal: Toko Swalayan, Hypermarket, Supermarket, dan minimarket diwajibkan mempekerjakan minimal 80% tenaga kerja lokal dari jumlah seluruh tenaga kerja.
Kemitraan UMKM: Toko swalayan diwajibkan menjalin kemitraan dengan UMKM, termasuk mengutamakan penjualan produk UMKM.
-Upah Minimum:Penggajian tenaga kerja harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK).
-Sanksi Administratif:Setiap pelaku usaha toko swalayan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan”.katanya.

Lebih lanjut,Mara Juddin Harahap  mengatakan”Berapa bentuk sanksi untuk pelanggaran Perwal No.6 tahun 2021 adalah :
Peringatan Tertulis: Pengelola toko swalayan yang melanggar ketentuan (misalnya melanggar jam operasional, zonasi, atau kuota tenaga kerja lokal) akan diberikan peringatan tertulis, biasanya secara bertahap (I, II, dan III).
Penghentian Sementara Kegiatan: Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, pemerintah dapat menghentikan operasional toko swalayan sementara waktu.
Pembekuan Izin Usaha: Sanksi ini diberikan jika pelanggaran masih berlanjut setelah penghentian sementara.
Pencabutan Izin Usaha: Sebagai sanksi tertinggi, izin usaha toko swalayan dapat dicabut permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak mematuhi sanksi administratif sebelumnya”.

Untuk itu,sekaranglah saatnya,wali kota dan wakilnya mau bertindak dan melaksanakan visi “MANTAP” (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, Profesional) dengan fokus utamanya melindungi kepentingan rakyat melalui program pembangunan yang berorientasi pada keadilan,seperti yang selama ini telah di tunggu masyarakat bentuk mengimplementasikannya oleh walikota,karena ketegasan dan tindakan nyata walikota sangat di tunggu masyarakat sampai saat ini,jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa visi itu hanya pepesan kosong yang cuma berisi semboyan dan retorika tanpa tindakan nyata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Padangsidimpuan ini”katanya.

Dari pengamatan di lapangan,beberapa toko swalayan Alfamidi di kota padangsidimpuan memang terlihat nyaman berusaha tanpa pernah perduli dan merasa punya tanggung jawab yang harus di penuhi sebagai mana di tegaskan dalam Perwal No. 6 tahun 2021 tersebut.

Kiriman serupa