Sebanyak 242.482 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Prof Nunuk Suryani, dengan gaji mereka sepenuhnya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara.
Gaji Ditanggung APBN
Nunuk menyampaikan hal tersebut saat ditemui dalam media briefing bertema Gerakan Nyata 2 Tahun Mewujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut dia, peralihan status itu membuat para guru resmi menjadi pegawai di lingkungan pemerintah pusat.
“Sebanyak 242.482 PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh per 1 Januari 2027, gajinya ditanggung APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar,” kata Nunuk.
Dengan demikian, mulai awal 2027 pembayaran gaji kelompok guru ini tidak lagi dibebankan pada pemerintah daerah, melainkan melalui Kemendikdasmen.
PPPK Tetap Belum Otomatis ke Pusat
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, Nunuk menjelaskan pemindahan guru tetap berstatus PPPK ke pemerintah pusat tidak berlangsung serta-merta. Alasannya, status PPPK saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, seluruh PPPK tetap yang diangkat sebelum tahun 2027 masih berstatus PPPK daerah. Gaji mereka tetap berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan tidak dapat dialihkan ke pusat.
Sementara PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi PPPK penuh pada 1 Januari 2027 berkedudukan sebagai pegawai pusat, sehingga sumber gajinya juga dari pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen.
Nunuk menambahkan, lantaran status PPPK penuh masih tergolong aparatur sipil negara (ASN) daerah, para guru tersebut diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dijadwalkan dimulai Januari 2027.