Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (26/10/2026) sore. Pemanggilan mendadak itu membahas usulan perubahan dan perluasan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Arahan Presiden sebelum pembahasan dengan DEN
Menurut Yusril, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi sekaligus mendengarkan arahan langsung Prabowo soal wacana reformasi definisi korupsi yang sebelumnya dibahas Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ini terkait dengan pengertian korupsi yang sedang dibicarakan DEN. Siang ini saya juga akan bertemu dengan DEN untuk membahas masalah ini, sehingga saya dipanggil Presiden untuk mendengarkan arahan dan pendapatnya sebelum saya membahas lebih lanjut,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Celah hukum pada under-invoicing ekspor tambang
Yusril menyoroti masih banyak celah hukum atas perbuatan yang nyata-nyata merugikan perekonomian negara, tetapi belum dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi dalam peraturan yang ada. Salah satu contoh yang disorotinya adalah praktik under-invoicing, yakni manipulasi pelaporan nilai transaksi ekspor yang sengaja dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Pakar hukum tata negara ini mencontohkan manipulasi ekspor produk pertambangan nasional, ketika volume bahan tambang yang dikirim jauh lebih besar dibandingkan angka yang dilaporkan kepada pihak berwenang. Pola itu, menurutnya, berkaitan erat dengan penyelundupan dan penggelapan pajak.
“Jadi rumusannya harus diperluas, tidak hanya dibatasi khusus pada unsur kerugian keuangan negara seperti yang disampaikan Pak Luhut. Praktik under invoice ekspor pertambangan sangat merugikan negara,” ujarnya.
Acuan UNCAC dan penyempurnaan UU Tipikor
Yusril menjelaskan, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tidak memuat definisi tunggal yang mengikat mengenai korupsi, melainkan menyerahkan perumusannya kepada peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara peserta. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diundangkan sebelumnya telah memuat pasal-pasal baru seperti gratifikasi dan penyuapan pejabat negara.
“UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana terkait korupsi selain suap, seperti pencucian uang dan perdagangan pengaruh. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ada dalam UU Tipikor kita tentang penyalahgunaan wewenang. Mari kita bahas panjang lebar agar hukum kita lebih responsif dalam menjaga kekayaan bangsa,” tuturnya.