Perusahaan
MELAWI, metroindonesia id – Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR (Corporate Sosial Responsibility) dapat dikenakan sanksi administrasi dan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Palentino Ketua FKPPAI (Forum Komunikasi Pemuda Pencinta Alam Indonesia) wilayah kalimantan barat ke meja redaksi metroindonesia.id pada Kamis, (10/07/2025)

Dalam tulisannya Palentino mengatakan ada 2 sanksi yang diberikan apabila tidak melaksanakan CSR yaitu,
sanksi administrasi dan sanksi hukum.

“Sanksi administrasi yaitu berupa teguran, peringatan serta pencabutan izin usaha yang diberikan. Sedangkan sanksi hukum berupa denda atau penjara kepada direksi atau pejabat perusahaan yang bertanggung jawab bahkan sampai pemberhentian kegiatan usaha,” ujar Palentino.

Lanjutnya, sanksi tersebut mengacu kepada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 ayat menyebutkan Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelasnya.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia, serta memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ulasnya.

Palentino juga menambahkan Tanggung jawab sosial dan Lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan yang telah disetujui oleh dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kegiatan CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dimuat dalam laporan tahunan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS,” tutupnya.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa