
MELAWI, metroindonesia.id – Semenjak tahun 2001 hingga kini, PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dinilai belum pernah memberikan CSR (Corporate Sosial Responsibility) atau tanggungjawab sosial lingkungan kepada Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
Hal tersebut disampaikan oleh Marsius Kepala Desa Nusa Kenyikap melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, (12/07/2025).
“Sejak PT RKA beroperasi belum pernah sama sekali memberikan CSR atau melakukan tanggungjawab sosial lingkungan, khususnya di Desa Nusa Kenyikap,” ungkap Marisius.
Marisius menyebutkan, lebih kurang 300 hektar lahan perusahaan PT RKA berada di wilayah Desa Nusa Kenyikap namun masyarakat belum merasakan kesejahteraan.
“Pembagian plasma juga sebagian ada yang belum sepenuhnya, ada yang sudah dan ada yang belum,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun warga yang sudah menerima plasma akan tetapi tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh para petani.
“Bayangkan saja petani plasma ada yang hanya mendapatkan belasan ribu rupiah per 1 hektar,” ungkapnya.
Marsius juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi agar mencabut izin PT RKA karena dinilai merugikan masyarakat.
“Jika hal ini terus terjadi kami minta agar Pemda mencabut izin PT RKA,” tutup Marsius.