
Melawi, metroindonesia.id – Selama 12 tahun PT RKA (Rafi Kamajaya Abadi) beroperasi sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi salah satunya di wilayah Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh. Namun sejak beroperasi belum pernah melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada Desa tersebut.
Palentino, pemuda Desa Nanga Kayan mengatakan bahwa setelah kurang lebih 12 tahun PT RKA dalam pembukaan lahan masyarakat belum menikmati hasil dari perusahaan ini
“Seharusnya kami sebagai masyarakat mendapatkan CSR terutama jalan, jembatan, pengembangan pertanian, kesehatan, pendidikan termasuk nilai ekonomi. Sampai hari kami sebagai masyarakat tidak menerima tanggung jawab sosial dari PT RKA,” ungkapnya, Rabu (09/07/2025).
Palentino juga menilai bahwa PT RKA tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur kdalam undang-undang CSR.
“Kemana sebenar dana CSR ini. Sementara pak wakil gubernur mengatakan perusahaan harus ada kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar. Belum lagi banyak lahan di Nanga Kayan yang ditelantarkan oleh PT RKA ” ujar Palentino.
Palentino berharap kedepannya PT RKA dapat menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah terkait CSR.
Terpisah, Hamdan Kepala Desa Nanga Kayan saat dikonfirmasi terkait CSR mengatakan bahwa sampai saat ini PT RKA belum pernah memberikan CSR kepada Pemerintah Desa Nanga Kayan.
“Belum pernah kami menerima CSR atau tanggung jawab sosial dari PT RKA selama 12 tahun ini. Baik dari infrastruktur yang ada di desa, pendidikan maupun kesehatan,” terang Hamdan.
Hamdan berharap PT RKA dapat menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.