
Bogor I metroindonesia.id – Pasca bentrok antara warga penggarap lahan pertanian/perkebunan didesa Tamansari dengan PT PMC kemarin (2/7) semakin memanas.
Pasca terjadinya bentrok 2 juli yang terjadi dilokasi kawasan pendozeran PT PMC,kepala desa tamansari kecamatan tamansari.
Kepala desa taman sari beberapa kali sudah melakukan mediasi namun karena tidak ada nya kesepakatan mediasi pun berjalan dengan buntu,pasalnya surat yang diinginkan oleh PT PMC dianggap berbeda dengan surat yang diajukan oleh penggarap.selasa (08/07/2025)
pasca terjadinya bentrok Sunandar kepala desa taman sari dalam keterangannya mengatakan “yang pertama terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak PMC terutama di dua pekan terakhir,memang saya pernah hadir ke PT PMC ketika melakukan giat cutandfile saat itu saya di hubungi oleh warga yang datang kelapangan untuk di berhentikan karena ada kesepakatan menurut mereka yang belum tercapai.”jelasnya”
”lebih lanjut saat itu saya hadir kelapangan disitu hadir juga para penggarap dan orang lapangan dan pihak PMC dimana saat itu dari penggarap mengharapkan kegiatan cut and file tersebut agar di berhentikan dahulu.sementara dari pihak PMC karena merasa sudah mengantongi izin yang lengkap mereka tetap ingin melaksanakan kegiatan.”ujarnya”
Masih kata sunandar, “makanya saya hadir di lapangan pada saat itu kemudian saya minta kepada orang lapangan untuk di sampaikan kepada pihak PMC,saat itu kita berdiskusi dihadiri oleh Babinsa, Babinmas dan perwakilan penggarap yang hadir pada saat itu.nah karena saya merasa penting untuk meminta arahan atau pendapat terkait keinginan untuk menghentikan pendozeran. Saya minta kepada orang lapangan PMC untuk menghubungi pimpinannya.”.
Kemudian saat itu di hubungi lah pimpinan nya dari PT PMC dan kita sampaikan bahwa kita sedang di lapangan bersama penggarap yang menginginkan itu di hentikan terlebih dahulu.
Kemudian saat itu ada pernyataan bahwa “silahkan di hentikan dulu tapi bersurat.surat tersebut adalah surat permohonan penolakan, nah saat itu perwakilan Penggarap sudah siap dan akan membuat surat penolakan nya dan di tunggu sampai sore itu.dan selesailah mediasi saat itu dan kegiatan tidak di lanjutkan.
Kemudian dari pihak Penggarap sore datang kepada saya membawa surat,tapi suratnya adalah pernyataan kesepakatan antara penggarap dengan PMC.saat itu belum di tanda tangan oleh kedua belah pihak dan saya tidak mungkin tanda tangan dong karena kedua belah pihak belum tanda tangan.atau salah satu pihak lah yang saat itu belum tanda tangan.
Saya sampaikan silahkan di sampaikan dulu kepada pihak yang bersangkutan untuk dibaca apa isi surat itu,apakah sesuai dengan yang diinginkan atau tidak.kalau memang sudah sepakat saya akan tanda tangan.kemudian di bawalah surat tersebut namun tidak kembali lagi.
Ditunggu sampai hari Rabu karena dianggap surat permohonan penolakan nya belum masuk akhirnya PT PMC melaksanakan lagi kegiatan cutandfil nya,karena dianggap belum selesai disitulah terjadi bentrokan antara penggarap dengan PT PMC.”jelas Sunandar”.
Saat di mintai keterangan kepada perwakilan Penggarap,mengatakan pertemuan mediasi tersebut mengalami kebuntuan karena kami di minta untuk menolak kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT PMC yang seharusnya hasil mediasi yang harus dilakukan untuk membuat kesepakatan penghentian pendozeran karena kegiatan sudah berjalan,bukan baru berjalan.”jelasnya”
Lalu pihak Penggarap juga menambahkan seperti nya di sini ada kekeliruan dalam hal ijin lokasi karena yang tercantum di dalam ijin lokasi tersebut.kegiatan dilakukan di desa Ciapus kecamatan Ciomas bukan desa taman sari kecamatan taman sari.ada apa sebenarnya dengan kepala desa taman sari.”tegasnya”
Lebih lanjut dalam hal ini pihak kepala desa taman sari dianggap tidak bisa mencari solusi untuk masyarakat, dikarenakan ijin lokasi yang berbeda pun masih di paksakan untuk melakukan kegiatan,jelas salah seorang Penggarap.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Ya, kepala desa memang bisa diberhentikan dari jabatannya, dan salah satu alasannya adalah karena membuat kegaduhan di kalangan warga. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Sampai saat ini, berita ini publikasikan, salah seorang warga masih mengumpulkan bukti keterlibatan Kepala Desa yang diduga telah membuat kegaduhan di masyarakat [] Tim