
Bogor I metroindonesia.id – Hujan deras yang mengguyur kab Bogor pada Sabtu, 5 Juli 2025 menyebabkan banjir di beberapa wilayah RW 04 desa Sirnagalih, Tamansari dan wilayah desa Sukaluyu kecamatan Tamansari.
Warga mulai geram atas musibah yang terjadi, dan menunding pihak oligarki yang harus bertanggung jawab atas kerugian materi dan immateri, ungkap seorang warga.
Oligarki adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dan ekonomi dikendalikan oleh segelintir orang atau kelompok elit. Kelompok ini biasanya memiliki kekayaan besar, pengaruh kuat, atau koneksi dengan pemerintahan.
Yudi Irawan salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, banjir yang pertama kali terjadi di wilayah taman sari akibat banyaknya pendozeran dan bangunan yang di duga melakukan penyempitan saluran air di hulu sungai sehingga menyebabkan beberapa daerah di taman sari kebanjiran.”jelasnya”
Selain itu dampak akibat dari adanya pendozeran yang di dilakukan berakibat banjir yang di sertai lumpur,yang sangat meresahkan masyarakat.mirisnya lagi dengan kejadian ini, pihak terkait yang ikut merusak lingkungan terkesan tidak perduli dengan sebab yang timbul.”ungkapnya”
Yudi Irawan berharap agar kejadian banjir di wilayah Sukamantri dan sirna galih dapat perhatian serius dari pihak pemerintah, dan bertaggung jawab untuk nyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Andri sebagai pemerhati lingkungan hidup meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut ijin dan menghentikan segala kegiatan yang ada di wilayah taman sari.karena apabila di biarkan hal ini akan menimbulkan banjir yang lebih luas lagi ke berbagai wilayah.”jelasnya”
Selain itu Andri menambahkan,gunung salak merupakan wilayah resapan air di wilayah kota Bogor maupun kabupaten Bogor,dengan adanya kegiatan perusakan lingkungan,dapat menyebabkan banjir akan meluas kemana-mana.”tegasnya”
Apabila pemerintah daerah tidak mencabut dan menghentikan segala bentuk kegiatan dan aktifitas yang menyangkut pembangunan yang ada di wilayah gunung salak tersebut.
Jadi saya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan – tindakan tegas, baik secara hukum maupun aksi nyata, sehingga tidak ada lagi kegiatan kegiatan yang menyangkut pengrusakan alam.
Ditempat terpisah, A. Rachman mempertanyakan kemana anggara BTT (Biaya Tidak Terduga) selama ini, seperti diketahui bersama Peraturan Bupati Bogor pada tahun 2020 lebih spesifik pada bantuan Bansos beras 30 Kg.
Sementara Tujuan utama BTT adalah untuk menanggulangi bencana alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa lainnya yang membutuhkan penanganan segera. (B.A/L.D)