Beranda Business Transportasi Apresiasi Untuk Dishub Kota Depok 2025

Apresiasi Untuk Dishub Kota Depok 2025

0
Apresiasi Untuk Dishub Kota Depok 2025
67 / 100
  • Armada milik media metroindonesia.id dinyatakan tidak lulus uji
  • Terima kasih kepada seluruh petugas UPTD Uji kendaraan yang menyelamatkan armada dan orang dari resiko kecelakaan.
Depok I metroindonesia.id – Dinas Perhubungan kota Depok layak mendapatkan apresiasi keselamatan  berkendara terutama pada proses Uji Kendaraan.

Hal tersebut disampaikan pimpinan redaksi metroindonesia.id ketika melakukan uji kendaraan Mitsubishi L 300 B 9949 EUB pada Senin, 23/6/25 setelah dinyatakan tidak lulus uji kendaraan.

Apresiasi
Proses uji kendaraan bermotor UPTD Kota Depok

Kecakapan Dicky Senjaya salah satu petugas uji kendaraan dalam bertugas tidak diragukan lagi, terlebih pernyataannya yang tidak meluluskan armada karena demi keselamatan bersama dan menilai roda belakang tidak berfungsi dengan baik.

Atas hasil uji kendaraan Mitsubishi L 300 B 9949 EUB yang tidak lulus uji dengan penilaian Efisiensi rem sumbu I [47 %], atau kurang dari [50 %] yang direkomendasikan sebagai dasar keselamatan.

Sementara untuk Rem Utama Sumbu II dinyatakan bocor/tidak berfungsi dengan baik dan disarankan untuk dilakukan service,

Apresiasi
Kancing penahan kanvas rem dan kebocoran minyak rem

Kepada metroindonesia.id, Dicky menyampaikan “bang untuk uji kendaraan kami disini bertanggung jawab pada keselamatan manusia, jadi jika ada orang yg bilang kami tidak bisa bantu adalah demi kemanusiaan, dasar utama penyebab kecelakaan adalah faktor rem blong” jelasnya.

Informasi Dicky bukan main main, setiba dirumah, armada di bongkar, diketahui kancing penahan kanvas rem sudah lepas dan sebahagian hilang.

Hasil Uji kendaraan B 9949 EUB

Dan memang setelah di tes ulang dengan cara mendongkrak ban, untuk rem belakang sama sekali tidak berfungsi alias rem blong, dengan kesimpulan, armada hanya mengandalkan ban depan dengan efisiensi kurang dari 50 %, dan akan beresiko tinggi jika melaju diatas 50 km/jam dengan muatan full standar pabrikan.

Artikulli paraprak Pemko Payakumbuh Apresiasi Porwaprov
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com