Beranda Business Transportasi Harus Ada Deregulasi UU No. 22 Tahun 2009

Harus Ada Deregulasi UU No. 22 Tahun 2009

0
Harus Ada Deregulasi UU No. 22 Tahun 2009
1
75 / 100

Oleh : A. Rachman

  • Akibat demo kemarin harga sembako sempat naik 50 % yang merugikan ekonomi rakyat kecil
Jakarta I metroindonesia.id – Pemerintah pusat seharusnya melakukan deregulasi pada Undang undang nomor : 22 tahun 2009 bukan penghukuman kepada pengemudi.

Hal tersebut disampaikan A. Rachman direktur PT Metro Indonesia Online yang juga berkecimpung di bidang usaha transportasi, selain media online.

Selain Undang undang nomor : 22 tahun 2009, masih ada peraturan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019 yang harus dilakukan di deregulasi.

Deregulasi
Gambar dikutip dari media Esposin, KUDUS

A. Rachman menilai undang undang dan peraturan menteri tidak mengatur dan menjamin kesejahteraan pengemudi yang muatannya kenapa Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).

Mari kita simak persoalan berikut :

1. Armada milik perusahaan, pengemudi hanya menerima upah/gaji dengan jam kerja yang tidak memiliki ketentuan keselamatan di jalan termasuk over load yg ditentukan oleh perusahaan.

2. Armada milik perorangan, pengemudi mendapatkan penghasilan dari berapa banyak barang yang dimuat, yang kemudian hasilnya disetorkan ke pemilik armada.

3. Armada perorangan berbasis online, pengemudi mendapatkan penghasilan setelah dipotong komisi 20 % – 25 % yang melebihi pajak negara, dan masih dikenakan pajak penghasilan oleh aplikator atau sangsi denda ketika pengemudi menolak muatan yang Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).

Deregulasi
Aplikasi karya pengemudi bukan asing

Yang diharapkan :

1. Undang undang seharusnya menjamin pengemudi bebas dari pungutan liar yang dilakukan oknum, ormas maupun preman dijalanan.

2. Membuat tarif dasar angkutan barang berdasarkan harga per km, bukan harga per kg yang selama ini dipakai oleh pengemudi dan pengguna jasa untuk mendapatkan penghasilan lebih.

Deregulasi
Armada PT Metro Indonesia Online

3. Mengatur komisi pada aplikasi online yang dinilai pajak negara kalah dengan potongan komisi aplikator.

Maka deregulasi yang diharapkan :

1. Bebas pungli, pengemudi akan memiliki uang lebih dari sisa uang jalan.

2. Dengan tarif dasar per km, pengemudi memiliki waktu kerja yang nyaman dan pendapatan yang jelas, dan tidak perlu harus Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).

3. Dengan mengatur komisi pengguna aplikasi online sangat diharapkan pengemudi online tidak lagi menggunakan ban bekas atau spare part lainnya yang membahayakan keselamatan pengemudi lain

Deregulasi
Tidak harus menjual ban serep untuk tutupi biaya operasional

Jika deregulasi pemerintah ingin semua kendaraan angkutan barang tidak melawan Over Dimension (OD) dan Over Load (OL), buat lah aplikasi yang berpihak kepada pengemudi, dan pemerintah dapat memantau semua angkutan barang tanpa harus melakukan penindakan.

Artikulli paraprak Gedung Training Center Resmi Digunakan
Artikulli tjetër Peringati HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Ella Hilir Berikan Bansos
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com