
Oleh : A. Rachman
- Akibat demo kemarin harga sembako sempat naik 50 % yang merugikan ekonomi rakyat kecil
Jakarta I metroindonesia.id – Pemerintah pusat seharusnya melakukan deregulasi pada Undang undang nomor : 22 tahun 2009 bukan penghukuman kepada pengemudi.
Hal tersebut disampaikan A. Rachman direktur PT Metro Indonesia Online yang juga berkecimpung di bidang usaha transportasi, selain media online.
Selain Undang undang nomor : 22 tahun 2009, masih ada peraturan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019 yang harus dilakukan di deregulasi.

A. Rachman menilai undang undang dan peraturan menteri tidak mengatur dan menjamin kesejahteraan pengemudi yang muatannya kenapa Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).
Mari kita simak persoalan berikut :
1. Armada milik perusahaan, pengemudi hanya menerima upah/gaji dengan jam kerja yang tidak memiliki ketentuan keselamatan di jalan termasuk over load yg ditentukan oleh perusahaan.
2. Armada milik perorangan, pengemudi mendapatkan penghasilan dari berapa banyak barang yang dimuat, yang kemudian hasilnya disetorkan ke pemilik armada.
3. Armada perorangan berbasis online, pengemudi mendapatkan penghasilan setelah dipotong komisi 20 % – 25 % yang melebihi pajak negara, dan masih dikenakan pajak penghasilan oleh aplikator atau sangsi denda ketika pengemudi menolak muatan yang Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).

Yang diharapkan :
1. Undang undang seharusnya menjamin pengemudi bebas dari pungutan liar yang dilakukan oknum, ormas maupun preman dijalanan.
2. Membuat tarif dasar angkutan barang berdasarkan harga per km, bukan harga per kg yang selama ini dipakai oleh pengemudi dan pengguna jasa untuk mendapatkan penghasilan lebih.

3. Mengatur komisi pada aplikasi online yang dinilai pajak negara kalah dengan potongan komisi aplikator.
Maka deregulasi yang diharapkan :
1. Bebas pungli, pengemudi akan memiliki uang lebih dari sisa uang jalan.
2. Dengan tarif dasar per km, pengemudi memiliki waktu kerja yang nyaman dan pendapatan yang jelas, dan tidak perlu harus Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).
3. Dengan mengatur komisi pengguna aplikasi online sangat diharapkan pengemudi online tidak lagi menggunakan ban bekas atau spare part lainnya yang membahayakan keselamatan pengemudi lain

Jika deregulasi pemerintah ingin semua kendaraan angkutan barang tidak melawan Over Dimension (OD) dan Over Load (OL), buat lah aplikasi yang berpihak kepada pengemudi, dan pemerintah dapat memantau semua angkutan barang tanpa harus melakukan penindakan.