Oleh : A. Rachman

  • Akibat demo kemarin harga sembako sempat naik 50 % yang merugikan ekonomi rakyat kecil
Jakarta I metroindonesia.id – Pemerintah pusat seharusnya melakukan deregulasi pada Undang undang nomor : 22 tahun 2009 bukan penghukuman kepada pengemudi.

Hal tersebut disampaikan A. Rachman direktur PT Metro Indonesia Online yang juga berkecimpung di bidang usaha transportasi, selain media online.

Selain Undang undang nomor : 22 tahun 2009, masih ada peraturan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019 yang harus dilakukan di deregulasi.

Deregulasi
Gambar dikutip dari media Esposin, KUDUS

A. Rachman menilai undang undang dan peraturan menteri tidak mengatur dan menjamin kesejahteraan pengemudi yang muatannya kenapa Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).

Mari kita simak persoalan berikut :

1. Armada milik perusahaan, pengemudi hanya menerima upah/gaji dengan jam kerja yang tidak memiliki ketentuan keselamatan di jalan termasuk over load yg ditentukan oleh perusahaan.

2. Armada milik perorangan, pengemudi mendapatkan penghasilan dari berapa banyak barang yang dimuat, yang kemudian hasilnya disetorkan ke pemilik armada.

3. Armada perorangan berbasis online, pengemudi mendapatkan penghasilan setelah dipotong komisi 20 % – 25 % yang melebihi pajak negara, dan masih dikenakan pajak penghasilan oleh aplikator atau sangsi denda ketika pengemudi menolak muatan yang Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).

Deregulasi
Aplikasi karya pengemudi bukan asing

Yang diharapkan :

1. Undang undang seharusnya menjamin pengemudi bebas dari pungutan liar yang dilakukan oknum, ormas maupun preman dijalanan.

2. Membuat tarif dasar angkutan barang berdasarkan harga per km, bukan harga per kg yang selama ini dipakai oleh pengemudi dan pengguna jasa untuk mendapatkan penghasilan lebih.

Deregulasi
Armada PT Metro Indonesia Online

3. Mengatur komisi pada aplikasi online yang dinilai pajak negara kalah dengan potongan komisi aplikator.

Maka deregulasi yang diharapkan :

1. Bebas pungli, pengemudi akan memiliki uang lebih dari sisa uang jalan.

2. Dengan tarif dasar per km, pengemudi memiliki waktu kerja yang nyaman dan pendapatan yang jelas, dan tidak perlu harus Over Dimension (OD) dan Over Load (OL).

3. Dengan mengatur komisi pengguna aplikasi online sangat diharapkan pengemudi online tidak lagi menggunakan ban bekas atau spare part lainnya yang membahayakan keselamatan pengemudi lain

Deregulasi
Tidak harus menjual ban serep untuk tutupi biaya operasional

Jika deregulasi pemerintah ingin semua kendaraan angkutan barang tidak melawan Over Dimension (OD) dan Over Load (OL), buat lah aplikasi yang berpihak kepada pengemudi, dan pemerintah dapat memantau semua angkutan barang tanpa harus melakukan penindakan.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa