Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, persoalan usia dan pemenuhan syarat ijazah telah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara.
Kaitan dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023
Hasto menyebut putusan MK tersebut kembali mengingatkan masyarakat pada putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Keputusan itu menimbulkan kontroversi karena dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk maju pada Pilpres 2024.
“Kami membuka ruang untuk berdialog, karena bagaimanapun juga putusan MK tersebut dengan jelas mengingatkan kita, bahwa melalui putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 merupakan upaya kesengajaan untuk penyalahgunaan kekuasaan. Bukan sekedar pelanggaran etik tapi merupakan bagian dari tindak pidana yang menggunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto.
MK tidak menemukan bukti ijazah SMA
Selain soal usia, Hasto menuturkan syarat minimal yang ditetapkan konstitusi juga mencakup ijazah SMA atau sederajat. Namun, menurut dia, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Ketika dua hal tersebut dilanggar, yaitu aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimal ijazah, maka hal tersebut telah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di hadapan masyarakat,” kata Hasto.
Ia juga menyatakan PDIP mendengarkan masukan dari para profesor yang menyampaikan sikapnya terkait pelanggaran etik yang dinilai sangat serius dan justru menjadi beban kepemimpinan Presiden Prabowo.
Soal desakan Gibran mundur
Hasto menilai suara rakyat, suara para profesor, suara masyarakat yang kritis, suara para pejuang kebenaran, serta pertimbangan hukum yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Jadi ke depan kita berharap ketika etika dilanggar, maka delegitimasi pemimpin tidak lagi terjadi di hadapan seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Hasto.
Ia menegaskan legitimasi seorang pemimpin di hadapan masyarakat harus menjadi landasan bagi seluruh sikap kebijakan seorang pemimpin.
Saat ditanya apakah Gibran sebaiknya mundur atau dimakzulkan, Hasto menjelaskan masyarakat sudah membuka ingatan kolektifnya ketika syarat usia diintervensi penguasa. Menurut dia, akibat hukum pun muncul karena nepotisme yang ada di sana.
Persoalan belum berhenti di situ. Hasto menyoroti syarat minimal ijazah SMA sederajat dan menyebut dalam persidangan terungkap bagaimana KPU memunculkan pasal ajaib, yakni pasal yang hanya diperuntukkan bagi calon wakil presiden, Gibran saat itu.