
Deli Serdang, metroIndonesia.id
Supremasi hukum sepertinya tidak berjalan dengan baik. akibat lemahnya penegakan hukum yang ada di sumatera Utara membuat para koruptor tidak gentar untuk melakukan korupsi.
Kepala Sekolah dasar negeri(SDN)104256 RUGEMUK pantai labu, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.
Seharusnya sekolah adalah tempat untuk menimbah ilmu tetapi lain halnya dengan kepala SD NEGERI 104256 RUGEMUK pantai labu, Sekolah adalah tempat menimbah uang untuk kepentingan pribadinya. jika berpedoman pada UU no 30 tahun 2002 dan UU no 28 tahun 1999 pasal 55 tentang penyelengaraan negara bersih dari KKN dan dugaan manipulasi data. Sudah barang tentu perbuatan Kepala sekolah tersebut menyalahi aturan.
Selain bertentangan dengan Undang-undang perbuatan tersebut juga bertentangan dengan PP NO 54 tahun 2003 pasal 33 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana 1-20 tahun sesuai dengan UU 811 tahun 1999 jo UU No21 tahun 1999 dan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus yang terjadi di SD NEGERI 104256 RUGEMUK pantai labu dimana kepala sekolah, Yuniarti mengunakan dana BOS untuk pembayaran honor . tahun 2024. tahap 1 Rp 98.400.000. tahap 2 Rp 103,500,000.
Kepala sekolah SD Negeri 104256 rugemuk pantai labu dinilai sudah menyalahi juknis BOS dimana mendikbud no 63 tahun 2022 atas perubahan Permendikbud no 63 tahun 2023 dimana dalam pembayaran honor hanya dapat dilakukan maksimal 50% dari anggaran dana yang diterima sekolah.
Begitu juga dengan perawatan sarana dan prasarana sekolah diperbolehkan hanya 10% dari dana yang diterima sekolah namun Kepala sekolah menggunakan anggaran BOS tersebut selama 1 tahun mencapai Rp 81,211,090,- namun kondisi sekolah masih terlihat biasa-biasa saja.
Menyikapi hal tersebut, diduga kuat adanya permainan kepala sekolah terhadap dinas pendidikan dan menejer Bos deliserdang . Pasalnya hingga kini oknum Kepala sekolah tersebut masih merajalela untuk mengkotak katik anggaran tersebut.
Masyarakat meminta melalui media metroIndonesia,id kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya yang ada dikabupaten deli Serdang baik Kejari maupun Polresta agar segera menindak lanjuti penggelolaan anggaran dana BOS tahun 2024 di SD NEGERI 104256 RUGEMUK pantai labu yang tidak transparan kepada publik.(Gunawan)