MELAWI, metroindonesia.id – Sebanyak 194 surat suara sisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, diberi tanda silang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Rabu, 27 November 2024, pukul 13.00 WIB. Penandaan tersebut dilakukan tepat saat waktu pencoblosan ditutup.

Ketua KPPS TPS 003 Desa Paal, Iswandi, menjelaskan bahwa penandaan silang pada surat suara yang tidak terpakai tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini disaksikan langsung oleh pengawas TPS dan saksi dari masing-masing pasangan calon.

“Total surat suara yang tersedia di TPS 003 Desa Paal adalah 567 lembar. Dari jumlah tersebut, 373 surat suara digunakan oleh pemilih. Sementara itu, 194 surat suara yang tidak digunakan telah dihitung dan dipastikan tidak dipakai, kemudian diberi tanda silang di bagian belakang sebagai bagian dari prosedur administrasi,” jelas Iswandi.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi atau penyalahgunaan surat suara yang tersisa. Penandaan silang merupakan prosedur resmi yang bertujuan memastikan tidak ada surat suara yang hilang atau disalahgunakan.

“Tanda silang ini adalah bagian dari prosedur untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Setelah dihitung, semua surat suara yang tidak terpakai langsung diberi tanda silang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iswandi.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara di TPS 003 berjalan lancar tanpa kendala berarti. Semua surat suara yang digunakan telah tercatat dengan baik, dan tidak ada laporan mengenai kecurangan atau masalah selama pelaksanaan pemungutan suara.

Proses ini menunjukkan komitmen KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa rekapitulasi pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB […]

Komentar ditutup.