Beranda DAERAH Pemkab Pringsewu Dan DPRD Sahkan 4 Perda Serta Sepakati Propemperda 2025

Pemkab Pringsewu Dan DPRD Sahkan 4 Perda Serta Sepakati Propemperda 2025

0
Pemkab Pringsewu  Dan DPRD  Sahkan 4 Perda Serta  Sepakati Propemperda 2025
83 / 100
PRINGSEWU, metroindonesia.id – Melalui rapat paripurna bersama DPRD, Pemkab Pringsewu mengesahkan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, pada Jumat, (29/11/2024)

Keempat Raperda yang disahkan oleh Pemkab Pringsewu yaitu, Raperda APBD 2025, Raperda Perubahan Kedua Perda No.16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu 2024-2029.

Terkait Raperda APBD 2025, Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan penyusunan RAPBD disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA-PPAS 2025.

“Ada enam (6) prioritas pembangunan yang dipadukan dengan proyeksi pendapatan daerah, dimana prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selain mendukung tupoksi perangkat daerah, juga mendukung enam prioritas pembangunan yang telah disepakati,” paparnya.

“Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025, berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, terdapat enam program Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa eksekutif dan legislatif, dimana terdapat empat Raperda lanjutan tahun sebelumnya dan dua Raperda baru. Masing-masing Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” imbuhnya.

Selanjutnya, Raperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, serta Raperda Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktifitas Kerja, Raperda Pemberian ASI Eksklusif, Raperda RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029, serta Raperda PDAM Way Sekampung.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses awal Program Pembentukan Peraturan Daerah ini. Saya berharap, keenam Propemperda ini dapat mewakili kebutuhan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah daerah dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu disamping dapat selesai tepat waktu,” ucapnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri jajaran OPD pemerintah daerah dan Forkopimda Pemkab Pringsewu. (ar).

Artikulli paraprak PPK Belimbing Hulu Gelar Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan
Artikulli tjetër PC Fatayat NU Kabupaten Melawi Gelar Seminar Moderasi Beragama
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com