Beranda KALBAR 5 Fraksi DPRD Tolak APBD Melawi Tahun Anggaran 2022

5 Fraksi DPRD Tolak APBD Melawi Tahun Anggaran 2022

1
5 Fraksi DPRD Tolak APBD Melawi Tahun Anggaran 2022
H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Widia Hastuti, Hendegi Januari Usfa Yursa
88 / 100
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Sebanyak 5 dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Melawi menolak Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Melawi Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna Ke-VII masa sidang Ke-II yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Melawi, Senin (31/7) siang.

Adapun 5 Fraksi DPRD Melawi yang menolak Raperda LPJ Bupati Melawi yaitu, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan Demokrasi Rakyat, dan Fraksi Persatuan Bangsa. Sedangkan Fraksi yang menyatakan menerima yaitu, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra.

Alasan penolakan Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan oleh David Sabjanoba dikarenakan laporan keuangan Pemda Melawi tidak berdasarkan data pendukung yang professional dan Tim TAPD Kabuapten dinilai tidak tunduk pada Pearaturan Presiden dan PMK tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

WhatsApp Image 2023 07 31 at 17.52.22 1
David Sabjanoba, saat membacakan pandangan akhir Fraksi dari Partai Nasdem.

“Ada tiga alasan penolakan Fraksi Partai Nasdem yaitu, secara administrasi Bupati dan Tim TAPD belum mampu menyampaikan LPJ sesuai azas dan ketentuan yang berlaku, Secara yuridis, kami beranggapan bahwa Bupati dan Tim TAPD belum mematuhi aturan atau rambu-rambu pedomanan pelaksanaan anggaran. Secara Etika, munculnya regulasi untuk pembayaran hutang tidak diketahui oleh DPRD,” ujar David.

“Kami meminta harus ada audit investigasi dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” tambahnya.

Penolakan juga disampaikan oleh Oktavianus dari Fraksi Partai Golkar pada pandangan Akhir. Fraksi Golkar menyatakan belum bisa menerima atau menolak Raperda Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022.

“Fraksi Golkar merekomendasikan agar dibentuk Pansus terhadap APBD Tahun Anggaran 2022,” tegas Oktavianus dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi di DPRD Kabupaten Melawi.

WhatsApp Image 2023 07 31 at 17.52.15 1
H. Heri Iskandar, M.H., saat membacakan pandangan akhir dari Fraksi Persatuan Bangsa.

Pada pandangan akhir Fraksi yang terakhir disampaikan oleh Heri Iskandar dari Fraksi Persatuan Bangsa, juga menolak Raperda LPJ Bupati Melawi Tahun Anggaran 2022. Heri juga tidak menafikan adanya bahwa ada pembangunan di tahun 2022 yang bisa dibanggakan,namun belum banyak yang bisa diharapkan untuk perubahan ke depan.

“Ke depan Bupati Melawi harus menempatkan kepala OPD yang handal dan memiliki kemampuan serta bisa bersinergi dengan pemerintah pusat agar pembangunan yang dicita-citakan tercapai. Bukan menempatkan Kepala OPD yang hanya bisa memuji pemimpinnya,” pungkasnya.

Dikatakan Heri bahwa, indeks pelayanan minimal tergolong rendah dan Melawi juga gagal dalam program ketahanan pangan yang merupakan cita-cita daerah Kabupaten Melawi saat ini.

“Oleh karena itu, kami minta kepada Bupati Melawi agar mengembalikan tata Kelola pemerintahan kepada rel yang sesungguhnya. LPJ ini salah satu kunci penilaian untuk mengukur berhasil tidaknya pelaksanaan APBD,” tegas Heri.

WhatsApp Image 2023 07 31 at 17.52.20
Joni Yusman, SE, saat membacakan pandangan akhir dari Fraksi Partai PAN.

Sementara 2 Fraksi yang menerima yaitu, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa, dasar penerimaan LPJ Bupati Melawi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap APBD Melawi Tahun Anggaran 2022.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2022 inilah yang menjadi dasar bagi Fraksi PAN untuk menyimpulkan bahwa APBD Kabupaten Melawi TA 2022 sudah baik dan dapat diterima pertanggungjawabannya,” ujar Joni Yusman, yang juga menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai PAN.

Lebih lanjut Joni mengatakan bahwa dari hasil konsultasi banggar ke pemerintah provinsi dan Kemendagri menyatakan bahwa APBD Kabupaten Melawi tahun 2022 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Demikian juga dengan mekanisme pembayaran hutang berdasarakan hasil konsultasi provinsi dan Kemendagri juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian harus ada sinergitas antara ekskutif dan legislatif dalam bentuk koordinasi dan pengawasan sesuai dengan fungsi DPRD sebagai bagian dari pemerintahan,” pungkas Joni Yusman.

Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti saat diwawancarai usai memimpin sidang Paripurna mengatakan akan membentuk Tim Pansus APBD Tahun 2022. Hal itu ia sampaikan karena adanya permintaan dari pandangan akhir Fraksi.

“Karena tadi ada yang mengusulkan untuk dipansuskan kemungkinan besar akan segera ada rapat lanjutan. Nanti dari Badan Musyarawarah akan menjadwalkan kembali, karena ini akan masuk di jadwal kami kedepannya,” kata Widya.

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.