Beranda KABAR POLRI AKBP M. Syafi’i Pimpin Langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Melawi

AKBP M. Syafi’i Pimpin Langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Melawi

0
83 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Personil Polres Melawi Polda Kalbar a.n. Bripda Sakim Jabatan Ba Provos Seksi Propam Polres Melawi Polda Kalbar. Upacara ini dilaksanakan di Halaman Mapolres Melawi. Rabu (13/11).
AKBP M. Syafi’i menekankan pentingnya etika, moral, dan perbuatan baik bagi seluruh personil Melawi dan PNS Polri. Kapolres Melawi mengingatkan personil Polri untuk selalu menjaga etika dan moral di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.
Ia juga menegaskan pentingnya menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oleh oknum anggota Polri/ASN Polri khususnya Polres Melawi. Bripda Sakim diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran. Ia tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas sebagaimana seorang anggota Polri.

“Penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri” jelas AKBP M. Syafi’i.

Kapolres Melawi berharap para personil dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara PTDH ini. Ia mengingatkan personil Polri untuk selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri serta tidak meyalahgunakan wewenang.

Upacara PTDH ini merupakan pengingat bagi seluruh personil Polri untuk selalu menjaga integritas dan menghormati kode etik yang berlaku. Dengan adanya upacara ini, diharapkan personil Polri dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Artikulli paraprak Sat Lantas Polres Melawi Berikan Imbauan Tertib Lalu Lintas
Artikulli tjetër Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Melawi Datangkan Langsung Narsum
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com