Tambang Emas illegal Sudah Puluhan Tahun Tetap Di Lestari kan APH Ketapang Kalbar

Metro, Ketapang – Ada apa dengan pertambangan Emas Ilegal Tampa Ijin *(PETI)* diwilayah Hukum Sektor Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,?? Apa upaya penertiban di setiap lokasi tambang ilegal *PETI* yang sudah di lakukan APH Ketapang dan para penegak hukum sudah maksimal,?? Atau belum,????

“Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, semakin marak akibatnya ribuan hektar lahan hutan serta lingkungan rusak.

Tambang

Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya penegak Hukum dianggap kurang menegakan peraturan di wilayah Ketapang ini, sehingga pemicu terjadinya bencana alam ke depan, Tegas LSM TINDAK Indonesia sodara SPR kepada awak media 28 Januari 2022

Ditambah Sodara Mustakim,ditempat yang sama menambahkan ke media perjalanannya ke lokasi tambang pada hari Minggu tanggal 24/1/2022 bahwasanya tambang *PETI Ilegal Tampa Ijin* wilayah Hukum Sektor Kabupaten Ketapang,sudah merusak ekosistem hutan habitat mahluk hidup, penghijauan dibeberapa kecamatan,

Salah satunya kecamatan Matan Hilir Selatan wilayah Desa Pematang Gadung,”Desa Sungai Besar,Desa Pelang:

Tambang

Begitu bebasnya para penambang ilegal ini menggunakan puluhan alat berat jenis Excavator untuk mengeruk lokasi tanah,merusak hutan untuk mencari butiran emas ujarnya.

“Saudara Mustakim keesokan harinya lansung menghadap Kapolres Ketapang kepada AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H. dan AKP Primas Dryan Maestro pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022, mempertanyakan terkait aktivitas tambang ilegal dan ilegal Mining,

Apakan tidak ada tindakan kepada cukong-cukong,!!!, dengan tegas jawab Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., kami sudah ada penangkapan cukong yang dari luar ungkap Mustakim menuturkan apa yang disampaikan Kapolres Ketapang kepada dirinya bersama rekan.

Tambang

Ia menambahkan sering juga APH Ketapang mengadakan penertiban di wilayah pertambangan,” tapi hanya karyawan pekerja yang di amankan polres Ketapang berserta jajaran,menurut Mustakim

coba cukong-cukong besar yang benar cukong nya itu baru benar, penertiban yang dilakukan, anak buah diamankan,” bos – bos dipelihara,kan lucu cetus Mustakim.”jika penertipan yang dilakukan APH ketapang seperti itu apa namanya!!!!?? Kata dia lagi.

“Dampak dari penambangan ilegal ini ribuan hektare lahan hutan di wilayah Ketapang ini mulai rusak parah dan mengancam akan terjadinya bencana alam, dan anehnya kemana Para APH Ketapang: Apakah Lagi tertidur pulas,???cuitnya lagi

“Tak hanya itu aktivitas tambang ilegal ini juga sudah sangat meresahkan dan merusak kelestarian lingkungan beberapa wilayah Desa yang berada di kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang

Awak media juga konfirmasi ke beberapa bos, dan pekerja via hp yang dikenal, mereka menjawab kami penambang sengaja mendirikan tenda tenda Untuk tempat kami berdiam sementara, dan ada juga yang sudah permanen, di setiap lokasi kami juga melakukan penambangan dengan cara berpindah-pindah tempat di mana lokasi yang ada hasil disitu lah kami akan mendirikan pondok lagi terangnya.

Mustakim juga memaparkan data daftar lokasi tambang PETI (ILLEGAL) diantaranya:

  1. Indhutani
  2. Keruwing
  3. Km 26 -27- 28
  4. Padang bunga1,2,3
  5. Padang kuning 1,2,3,4.
  6. Lubuk Hantu
  7. Lubuk sempuk
  8. Padang tikar
  9. Sungai burung
  10. Sungai katong
  11. Sokasi Doyok
  12. Danau panjang
  13. Lokasi pacat.
  14. Lokasi matang gadung
  15. Lokasi Rinto
  16. Lubok Toman
  17. Lokasi jaka

Yang sudah beroperasi sekian lama kemungkinan ada belasan Tahun di wilayah lokasi yang tertera sampai saat ini masih lancar melakukan aktifitas,” Apakah tidak ada APH di wilayah kecamatan dan kabupaten Ketapang,??? yang sanggup untuk melakukan penertiban di tambang.??? *PETI*Tampa Ijin tersebut,,??? Atau Oknum-oknum Penegak Hukum (APH) lagi tertidur pulas terlena dengan Mimpi-mimpi Indah akibat elusan tanggan Para Cukong-cukong tegas MUSTAKIM* yang Juga Tokoh Pemuda Ketapang ini tegasnya.[] Red

*Sumber:LSM TINDAK SP & MS Tokoh Masyarakat**Liputan:Time**Penulis:Toge*

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *