Purwakarta | metroindonesia.id – Aliansi Purwakarta Bersatu (APB) mengajuka surat permohonan untuk dilankukan audiensi lanjutan ke-2 (dua) terhadap Pj.bupati Purwakarta,
Pengajuan audensi diterima dengan baik oleh Pj Bupati Purwakarta bersama unsur dinas terkait yang diwakilkan oleh Asisten Daerah (Asda dua) Dr. Agung.Selasa,08/10/2024.
Audensi di ikuti oleh instansi pemerintah daerah Purwakarta :
- Kepala dinas koperasi, UMKM
- Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP)
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Serta Semua unsur organisasi dan LSM yang tergabung pada aliansi purwakarta bersatu antara lain :
- DPP GMPB
2. DPC BANASPATI PURWAKARTA
3. DPC IPHI PURWAKARTA
4. DPC FPII PURWAKARTA
5. DPC LPKSM PUTRA SILIWANGI
6. DPC BPPKB BANTEN PURWAKARTA
7. DPC SUNDAWANI PURWAKARTA
8. DPC XTC INDONESIA DPC PURWAKARTA
Audensi berkaitan dengan penegakan peraturan daerah nomor : 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan toko modern pasal 21.
Pasal 21
(1) Jam Operasional Hypermarket, Departement Store dan Supermarket adalah sebagai berikut:
a. untuk hari senin sampai dengan jumat, pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib
b. untuk hari sabtu dan minggu pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 23.00 wib
c. untuk hari libur Nasional, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 wib
(2) Jam Operasional mini market pukul 08.00 wib sampaidengan pukul 22.00 wib.
terkait Adanya pelanggaran perda yang di lakukan oleh para pengusaha mini market yang beroperasi di atas waktu yang telah di tentukan oleh perda dan tidak adanya penegakan dari pihak terkait atas aturan jam operasional mini yang yang termasuk didalam perda sebagai toko modern.
Pertemuan audensi dipimpin oleh ketua umum GMPB Kang Andi dalam wawancara dengan metroindonesia.id menyampaikan “kami masih menemukan beberapa minimarket yang buka diluar jam operasional, dan kami meniai tidak adanya kinerja dalam pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Purwakarta” jelasnya.
Lebih lanjut kang Andi juga menyampaikan “jika ada pejabat yang tidak sanggup mengemban tugas, saran kami Pj Bupati segera lakukan pemecatan” tegasnya [] M. Yamin.