Metro, Melawi – Sikap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat petani kelapa sawit pada Rabu (12/1) kemarin. Manajer Legal PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA), Hendra Alhani menyampaikan perss release kepada metroindonesia.id Kamis (13/1).
Hendra Alhani yang menyatakan siap berdialog terbuka dengan masyarakat petani kelapa sawit yang melakukan Sikap aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Melawi.
Dalam press releasenya, Hendra Alhani mengatakan, Indonesia sebagai sebuah negara yang demokrasi menghargai dan menghormati adanya unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan sebuah aspirasi dengan cara-cara yang konstitusional.
“Perlu kami sampaikan, bahwa situasinya selama ini cukup tenang dan terkendali, adanya Sikap aksi unjuk rasa tersebut mengagetkan kami. Sebab selama ini, kami melakukan musyawarah dengan masyarakat yang mempunyai hak dan kepentingan, tapi kemudian ada unjuk rasa. Ada apa sebenarnya?”. Kata Hendra dalam perss releasenya.
Diakui Hendra bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh PT RKA selama ini belum memuaskan. Pihaknya meminta maaf dan akan terus berusaha untuk memperbaiki diri dengan mengadakan dialog dan bermusyawarah.
“Terhadap persoalan-persoalan yang ada, kami berusaha mencari solusi. Namun demikian mohon juga dipahami bahwa investasi yang kami tanamankan sangat besar jumlahnya dan sama sekali belum sebanding dengan apa yang kami dapatkan”. Ujarnya.
Menurutnya, disisi lain pihaknya sebagai perusahaan membutuhkan ketenangan dalam berusaha serta mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah Kabupaten Melawi.
“Oleh karena itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan atau belum memuaskan para petani yang memiliki hak serta berkepentingan dengan keberadaaan usaha PT. RKA. Disinilah kami membutuhkan kerjasama yang baik dan bersedia untuk melakukan dialog”. Harapnya.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Melawi ataupun Ketua DPRD Melawi untuk dapat membantu dalam proses musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat petani yang memiliki hak atau kepentingan dan perusahaan.**