Metro, Melawi – Bupati Melawi terima langsung 100 orang warga masyarakat yang mewakili petani kelapa sawit di wilayah kerja PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi menyampaikan aspirasi kepada Bupati Melawi. Kedatangan masyakat diterima langsung oleh Bupati di halaman kantor Bupati Melawi pada Rabu (12/1).
Kedatangan masyarakat di Kantor Bupati Melawi diterima langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen. Turut hadir wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Heri Iskandar dan beberapa anggota Komisi III.
Dalam unjuk rasa tersebut, petani kelapa sawit menuntut kepada pemerintah Kabupaten Melawi agar mencabut izin usaha PT RKA. Karena menurut para demosntran, kehadiran PT RKA tidak dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sejak 2009 silam hingga kini.
“Pada saat ini kami selalu menderita dan di dzolimi dengan kebohongan dan janji palsu oleh PT RKA. Lahan kami sudah ditelantarkan selama bertahun-tahun. Kami diiming-imingi mendapatkan kesejahteran namun ternyata hanya impian belaka”. Ujar salah seorang demostran dalam orasinya dihadapan Bupati Melawi.
Warga masyarakat juga meminta keadilan kepada Bupati Melawi serta menindaklanjuti persoalaan ini. Selain itu, para demosntran juga menuntut kepada pemerintah Kabupaten Melawi untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan milik PT RKA yang dinilai sangat merugikan masyarakat selama ini.
Dalam orasinya, masyarakat juga menyampaikan selama ini pembagian kebun plasma oleh PT RKA kepada masyarakat belum ada sama sekali. Bahkan PT RKA diduga membuat Hak Guna Usaha (HGU) lahan diluar lahan yang telah diserahkan oleh masyarakat.
“PT RKA membuat HGU sampai pada pemukiman warga dan lahan perkebunan milik pribadi masyarakat kurang lebih 2.387 hektar. PT RKA juga menggusur lahan diluar HGU kurang lebih 2.566 hektar”. Kata Jakir, koordinator demonstran saat di wawancara.
Adapun persoalan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bupati Melawi sebagai berikut:
- RKA membuat HGU pada lahan masyarakat yang bukan lahan serahan kepada PT RKA.
- RKA menggusur lahan diluar HGU
- RKA menelantarkan lahan selama lebih dari 6 (enam) tahun.
- RKA menghambat perekonomian masyarakat.
Dalam sambutannya kepada para demostran, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para petani kelapa sawit. Ia akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Saya menyambut baik kedatangan para petani kelapa sawit yang telah melakukan unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya. Kita akan membentuk tim untuk mengusut persoalan ini”. Kata H. Dadi
Unjuk rasa atau demonstarasi berjalan tertib, aman dan damai serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mendapatkan pengawalan dari Polres Kabupaten Melawi.[]Ade Shalahudin.
[…] Bupati juga mengatakan, jika tidak diindahkan surat peringatan tersebut maka PT. RKA bisa dikenakan sanksi sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja Tahun 2021. […]
[…] Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengungkapkan, kunjungannya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Melawi ke Kabupaten Seruyan selain untuk meningkatkan kerjasama pembangunan, juga untuk mempererat […]
[…] Bupati Langkat, Polda Sumut dan KPK turut mengamankan 7 tersangka lainnya diantaranya, Plt. Kadis PU […]
[…] Bupati Langkat, Polda Sumut dan KPK turut mengamankan 7 tersangka lainnya diantaranya, Plt. Kadis PU […]
[…] rencana relokasi PKL ini merupakan upaya penataan wajah Ibukota Kabupaten Melawi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum. Sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan bersama […]