Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr.Lambok.MJ.Sidabutar.Plh.Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Elan Zaelani.SH.MH melakukan Press Release melalui Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega.SH.MH sekitar Jam 10.00.Wib Tanggal 19 Februari 2024 terkait penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam kasus perkara yang telah masuk tahap II Kegiatan Belanja Barang kepada
Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam Penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega.SH.MH mengatakan bahwa penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik Perkara Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan dilakukan atas nama 3 (tiga) Tersangka yaitu BS
selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi
Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan
Pengawas dalam kegiatan tersebut,lengkap dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian
Tersangka (BA-4) masing-masing Tersangka Tertanggal 19 Februari 2024.
Penyidikan yang di lakukan terhadap masing-masing Tersangka dilaksanakan berdasarkan:
a. Terhadap Tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
360/L.2.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.
b. Terhadap Tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
02/L.2.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.
c. Terhadap Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
01/L.2.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.
Lebih lanjut,Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan dalam Press Release tersebut mengatakan”Kasus yang menjerat para Tersangka adalah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat/Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan
TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta
Tunjul Kec.Hutaimbaru.Kota Padangsidimpuan.
“Dimana dalam pekerjaan tersebut para Tersangka tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak.
Pekerjaan tidak
sesuai dengan Spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah
dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)
tersebut,sehingga tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor :
011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 540.601.214,-berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :
0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023”.
“Pada saat dilakukan penelitian Tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan,para Tersangka masing-masing mengakui perbuatannya,dimana pengakuan para Tersangka tersebut telah
dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4)”.
“Setelah penelitian terhadap para Tersangka selanjutnya dilaksanakan tindak lanjut pemeriksaan Kesehatan kepada
masing-masing Tersangka oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.dimana dari
hasil pemeriksaan Kesehatan yang di lakukan terhadap masing-masing Tersangka,dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang
Sidempuan sesuai Hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024 berdasarkan:
a. BS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A) Nomor: PRIN-
161/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor:
PRIN-173/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan Perintah
Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa
Penuntut Umum.
b.Tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A)
Nomor: PRIN-162/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor: PRIN-176/L.2.15/Ft/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan
Perintah Penahanan (BA-7) Tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan
Jaksa Penuntut Umum;
c. Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A)
Nomor: PRIN-163/L.2.15/Ft/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024dan Surat Perintah Penahanan (T7)
Nomor: PRIN-177/L.2.15/Ft/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan
Perintah Penahanan (BA-7) Tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan
Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk dilakukan persidangan.
Untuk para tersangka dijerat dengan Undang Undang :
PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
[…] Dalimunthe,SKM,M.Kes menerima audiensi dari Tabagsel Audiensi Ruang Audiensi Kantor Walikota Padangsidimpuan,Rabu […]
Komentar ditutup.