Bogor | metroindonesia.id – Dikutip dari Wikipedia bebas diketahui arti Oligarki adalah bentuk struktur kekuasaan di mana kekuasaan berada di tangan segelintir orang. Orang-orang ini mungkin atau mungkin tidak dibedakan oleh satu atau beberapa karakteristik, seperti bangsawan, ketenaran, kekayaan, pendidikan, atau kontrol perusahaan, agama, politik, atau militer.
Hal tersebut seperti yang disampaikan para petani ketika lahan pertaniannya di rusak oleh alat berat yang diduga dilakukan oleh para oligarki yang ada di kabupaten Bogor.
Dari informasi tersebut, media metroindonesia.id mencoba menelusuri perusahaan pemilik/penyewa alat berat tersebut, muncul sebuah nama PT. Bahana Sukma Sejahtera namun belum diketahui alamat kantor pusat perusahaan.
Timbul pertanyaan masyarakat apakah ada oligarki di kabupaten Bogor yang dapat mengerahkan alat berat dan sudah mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang dilengkapi dengan SILO adalah SURAT IZIN LAYAK OPERASI, yang berfungsi sebagai legalitas izin yang di berikan kepada perusahaan untuk penggunaan operasi alat-alat berat perusahaan.
Untuk mengetahui layak atau tidaknya keberadaan alat berat dilokasi masyarakat dapat meminta informasi ke pihak kepolisian Polsek Cijeruk dengan bukti bukti surat surat ijin dan kelengkapannya
Untuk dikeluarkannya surat ijin penggunaan alat berat, pemohon/perusahaan biasanya harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagai legal standing perusahaan.
Dashyat !!! Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP Vonis Bebas Ada di PN Payakumbuh
Hal yang paling menarik dari keterangan petani, dilokasi tidak diketemukan papan proyek yang menandakan adanya kegiatan pembangunan yang sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara ada beberapa orang dilokasi yang diduga pekerja dari PT. Bahana Sukma Sejahtera saat dikonfirmasi, enggan berkomentar.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Penggarap sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., kepada metroindonesia.id yang berani tampil beda menyampaikan “awalnya para penggarap dan petani mendapatkan surat teguran dari PT. Bahama Sukma Sejahtera (BSS), dengan inti suratnya agar supaya para penggarap dan petani segera mengosongkan lahan garapannya karena hal itu berlandaskan pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 / 1997 atas nama PT. BSS.” Ujarnya.
Namun ketika asesor bersertifikat BNSP A. Rachman menanyakan ke Mr. B4ron berdasarkan SHGB nomor 6 /1997 dimana sekarang letak bangunan milik PT. Bahana Sukma Sejahtera ? Hanya tersenyum helengkan kepala.[] Baron.