Beranda KABAR DESA Langgar Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Langgar Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020

91
0
76 / 100
  • Kades Perdamean tinggalkan awak media saat di wawancara
Deli Serdang | metroindonesia.id – Kepala desa Perdamean kecamatan Tanjung Morawa diduga telah langgar Permendesa.

Hal tersebut disampaikan masyarakat desa kepada awak media atas penggunaan SILPA tahun anggaran 2023.

Mari kita merujuk apa itu SILPA ? Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Permendesa
Kantor Desa

Yang menjadi pertanyaan warga desa Perdamean kenapa periode TA 2023 yang belum berakhir sudah ada SILPA ?

Mungkin akibat lemahnya pengawasan, Dana Desa (DD) Tahun 2023 di desa Perdamean kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, diduga telah melanggar Undang-Undang Permendesa PDTT nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana-Desa (DD) Tahun 2023.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada kamis (07/07/), terdapat kekeliruan penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2023 menganggarkan Dana-Desa (DD) untuk pembangunan Kantor Desa.

Permendesa
Ruang banguna penambahan kantor desa

Seperti kantor desa pardamaian, Kecamatan tanjung Morawa, pada tahun 2023 telah mengangarkan anggaran Dana Desa (DD) Silpa sebesar Rp 42.046.000 untuk pembangunan kantor desa.

  • Sikap Kades Toni Sitorus tinggalkan awak media

saat awak media konfirmasi langsung kepada Toni Sitorus selaku kepala desa prihal adanya bangunan yang terdapat di belakang kantor desa kepala desa mengatakan itu buat kantor untuk perangkat desa.

Kembali awak media bertanya apakah didalam permendesa diperbolehkan dana desa digunakan untuk pembangunan kantor desa kepala desa hanya bungkam sembari memerintahkan perangkat desa mengambil air mineral untuk awak media dan mengatakan maaf pak saya sibuk benar saat ini ada urusan warga yang tidak bisa saya tinggalkan lain waktu kita ketemu pak ujar kepala desa kepada awak media sambil berlalu.

Permendes
Saat Kades diwawancara awak media

Berdasarkan permendesa nomor 13, secara rinci dijelaskan dalam pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2023, yakni pada bab tiga penetapan prioritas penggunaan dana desa poin E yang memuat pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan dana desa,.

Namun ironisnya menjadi asumsi buruk didesa pardamaian kecamatan tanjung Morawa Kabupaten deliserdang tidak mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan Permendesa itu.

Secara rinci pedoman pada poin E itu berbunyi, “Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-undang no 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.

https://metroindonesia.id/pembangunan/dugaan-penyimpangan/proyek-siluman-kadis-pupr-no-respons/19/

Maka pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan/atau tempat ibadah tidak termasuk yang diatur dalam undang undang.[] G.Pasaribu.

Artikulli paraprakBerita Kehilangan
Artikulli tjetërWarga Sayan Minta Kinerja Polsek Sayan Ditingkatkan