Beranda EKONOMI Transportasi Mengapa Harus Uji Berkala Kendaraan?

Mengapa Harus Uji Berkala Kendaraan?

0
Mengapa Harus Uji Berkala Kendaraan?
Kepala UPTD Kendaraan bermotor
81 / 100
Depok | metroindonesia.id – Pemerintah Kota Depok melalui UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dibawah Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan berkala setiap 6 bulan sekali.

Kendaraan bermotor khusus kendaraan angkutan penumpang maupun barang memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan, baik karena human error maupun kondisi kendaraan yang tidak laik.

Hal tersebut disampaikan kepala UPTD Pengujian Kendaraan Kota Depok Hindra Gunawan saat melakukan pemeriksaan kendaraan Mitsubishi L 300 milik redaksi metroidonesia.id, Selasa 13 Juni 2023.

Uji
Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok yang sudah terakriditasi A memberikan pelayanan yang maksimal sehingga untuk jangka waktu 6 bulan ke depan unit kendaraan dapat digunakan secara aman tanpa mengalami kendala di jalan.

Dari beberapa item hasil pemeriksaan kendaraan, ternyata tidak 100 % hasil kerja bengkel bisa dinyatakan laik jalan, diantaranya Bushing Arm rusak namun yang diganti Bold joint.

Uji
Hasil uji yang harus segera diperbaiki

Secara pemakaian rem sudah dinyatakan berfungsi dengan baik, namun hasil uji hasil pengereman secara akurasi tidak dimana Rem Sumbu II dengan akurasi 35 % yang dibawah ambang batas dibawah 50 % yang dapat berakibat kendaraan tidak stabil atau limbung ke kanan/kiri pada pengereman mendadak pada kecepatan tinggi,

Hindra kepada metroindonesia.id juga menyampaikan “sebaiknya pengguna kendaraan tidak menggunakan lampu besar yang tidak standart atau variasi yang akan mengurangi jarak pandang dimalam hari, terutama dalam cuaca buruk” jelasnya.

Selanjutnya Hindra menyampaikan”Selain pemeriksaan kendaraan diharap para driver juga harus memiliki pengetahuan tehnik tentang kendaraan yang amansebelum digunakan agar supaya dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain di jalan” ungkapnya.

Uji
Ruang uji kendaraan

Jadi mengapa harus ada pemeriksaan laik tidaknya kendaraan? Agar para pengemudi mengetahui kondisi kendaraan yang akan digunakan laik atau tidak dan tidak beresiko terhadap kecelakaan.

Menunda menggunakan kendaraan sampai uji kir berikutnya demi keamanan dan kenyamanan bersama sampai kendaraan laik jalan adalah keputusan yang bijaksana.

Artikulli paraprak OPPO and Global Brand Ambassador Kaká Inspire Miracles with Unmatched Experiences at the 2023 UEFA Champions League Final
Artikulli tjetër Suyono, Penanganan Virus Rabies Di Sokan Perlu Sinergitas Semua Komponen
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com