Beranda HUKUM Diskriminasi Orang Miskin Tidak Layak Dapat Keadilan

Orang Miskin Tidak Layak Dapat Keadilan

235
0
Orang
Upaya melalui Kapolda pun kini pupus lah sudah
73 / 100

Oleh : A.Rachman.

  • 2 tahun mencari keadilan malah jadi terlapor.apakah layak keadilan untuk orang miskin?
Dari judul opini ” Orang Miskin Jangan Harap Dapat Keadilan” mungkin dapat menarik perhatian kita semua dimana didalam undang undang dan hukum negara setiap orang berhak mendapatkan keadilan yang se adil adilnya.

Namun pada kenyataannya tidak berlaku bagi orang miskin yang biasanya terbentuk oleh kekuasaan dan materi ekonomi, sehingga keadilan hanyalah semu belaka.

Mungkin hal tersebut yang dialami oleh Rosmi Dewita warga Trans 1 dusun 1 Padang Gading Sungai Rumbai Kaabupaten Muko Muko ketika mencari keadilan atas kematian putrinya 2 tahun lalu.

Orang
Asesor bersertifikat

Penyebab kematian Tiara Putri pertama ibunda Rosmi Dewita yang tidak wajar tampaknya tidak mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Usaha No Viral No Justice yang dilakukan oleh Rosmik malah berujung menjadi terlapor oleh terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik pada media sosial Facebook.

Persoalan akan terasa rumit jika permohonan Rosmi dikabulkan dan dibuka kembali perkaranya, akan banyak aparat yang akan terlibat melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

Upaya rosmik untuk otopsi jenazah putrinya tidak pernah dikabulkan, dan jika dikabulkan semua akan terbukti penyebab kematian.

IMG 20230404 WA0031
Apakah Kapolda Sumbar berhasil membantu Rosmi mencari keadilan ?

Namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dianggap P21 oleh kejaksaan negeri yang tanpa disertai hasil otopsi, hasil putusan sidangpun diduga kuat tidak menghadirkan saksi ahli yang memiliki kewenangan menyatakan penyebab kematian Tiara karena jatuh dari kendaraan.

Jadi putusan hakim atas vonis pelaku diragukan kompetensinya,, termasuk dokter yang memeriksa almarhumah berdasarkan luka luar.

Usaha pelaku melaporkan ibu korban pencari keadilan merupakan upaya usaha barter, melalui pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dalam-postingan Facebook adalah upaya barter untuk menyelamatkan banyak pihak, terutama para penyidik yang ada di Polres.

Orang
Surat panggilan buat Rosmi Dewita

Bagi seorang Kapolda yang sudah bertemu dengan orang tua korban seharusnya tidaklah sulit untuk mengungkap atau membuka kasus tersebut.

Cukup perintahkan anggotanya bongkar kembali makam Tiara, dan lakukan otopsi sesuai prosedur Kepolisian.

Jadi untuk pelaporan pelaku sangat mudah sekali dibaca maksud dan tujuan karena saat ini dia yang harus menyelamatkan para oknum dari jeratan hukum dan pelanggaran kode etik jika otopsi tetap dilakukan.

***

 

Artikulli paraprakLuncurkan Logo HJB ke-541, Pemkab Bogor Gaungkan Tema Tuntas, Harmonis dan Makmur
Artikulli tjetërKapolres Melawi Resmi Bentuk 1 Tim URC