Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggandeng Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI menggelar pelatihan peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kegiatan berlangsung selama lima hari, 26-30 Oktober 2026, dan diikuti 30 aparatur sipil negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Pengawasan berorientasi pencegahan
Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan pelatihan itu bertujuan memperkuat kapasitas APIP dalam menjalankan pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pengawasan internal semestinya berorientasi pada pencegahan penyimpangan, bukan semata mencari kesalahan.
“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” kata Subandi, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, pemahaman hukum dibutuhkan agar APIP dapat memilah persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki melalui pembenahan tata kelola dengan dugaan tindak pidana yang mesti ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan begitu, menurut Subandi, pelaksanaan pengawasan berjalan baik dan memberi perbaikan tata kelola di lingkungan pemerintah kabupaten.
Subandi juga meminta para peserta memanfaatkan pelatihan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawasi pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Independen dan berorientasi solusi
Pelatihan dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI Harli Siregar pada Selasa (27/10/2026) di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menurut Harli, peningkatan kapasitas APIP merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Ia menilai keberhasilan pengawasan tidak dapat diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan. Yang lebih penting, ujarnya, adalah sejauh mana pengawasan mampu mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong pejabat bekerja jujur serta bertanggung jawab.
Harli meminta APIP menjaga independensi dan objektivitas dengan mendasarkan setiap penilaian pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam melakukan pengawasan, APIP harus independen dan obyektif. Setiap penilaian harus berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, tidak hanya sekedar menunjukkan kesalahan,” kata Harli.
Selama pelatihan, peserta mempelajari asas-asas hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Harli berharap kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus terjalin sehingga kompetensi yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensinya dan mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan pengawasan dan integritas yang profesional, upaya pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.