Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memulangkan 34 orang yang diamankan saat kerusuhan seusai demonstrasi 28 Oktober di Gedung DPRD DIY dan sekitar kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10) malam. Kepolisian menyatakan mereka diberi perlindungan selama kerusuhan berlangsung dan telah menjalani proses penanganan oleh petugas sebelum dipulangkan.
Keterangan tertulis Polda DIY itu sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial bahwa peserta aksi masih ditahan setelah demonstrasi berakhir ricuh.
Polisi sebut penanganan sesuai prosedur
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kompol Ihsan mengatakan, penanganan dinamika aksi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pendataan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilindungi, menurutnya, merupakan bagian dari penanganan situasi di lapangan.
“Sebanyak 34 orang yang kami berikan perlindungan saat kerusuhan di Gedung DPRD DIY sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga dan LBH Yogyakarta,” kata Ihsan dalam keterangannya, Kamis (29/10) malam.
Ihsan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polda DIY menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setelah rangkaian aksi berakhir ricuh. Ia memastikan kepolisian mengedepankan tindakan yang proporsional dalam setiap kejadian, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Polda DIY juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi di Yogyakarta tetap aman dan kondusif, serta meminta warga bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Polri berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku,” kata Ihsan.
LBH tetap dampingi hingga semua dibebaskan
Jaksa Agung LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya membenarkan kembalinya 34 orang yang diamankan petugas. Kepada RakyatPos, Royan menyatakan lembaganya tetap melakukan pendampingan dan penjagaan hingga semua orang dibebaskan, meski petugas menjaga agar mereka tidak bertemu dengan massa yang ditahan.
“Kami terpaksa menggunakan kekerasan tadi malam untuk memaksa masuk ke Mapolda. Kami ditahan polisi agar tidak bertemu dengan orang yang ditahan,” kata Royan.
Menurut Royan, saat itu polisi berdalih masih melakukan pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya. “Kami tidak setuju, karena di dalam tidak ada kejelasan statusnya,” ujarnya.
Kronologi versi LBH Yogyakarta
LBH Yogyakarta merilis kronologi peristiwa pada akhir demo 28 Oktober melalui situs resminya dengan judul “Kronologi Aksi Demo Memperingati Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026: Meningkatnya Kekerasan dan Penanganan Represif di Yogyakarta”. Catatan itu membagi aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda di Yogyakarta pada 28 Oktober 2026 ke beberapa fase, yang semula berlangsung kondusif sebelum ketegangan meningkat sejak sore hingga dini hari 29 Oktober.
LBH mencatat adanya dugaan pemblokiran akses dari area Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer, penggunaan gas air mata, pengerahan pasukan dalam jumlah besar, dan penindasan terhadap massa di Jalan Malioboro. Menurut LBH, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi di depan umum.
Dalam keterangannya, LBH menyebut hingga 29 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB pihaknya menerima 48 pengaduan terkait pengunjuk rasa yang ditangkap, hilang, atau ditahan. Dari jumlah itu, 14 orang sudah pulang, 8 orang diamankan polisi, dan 26 orang belum diketahui keberadaannya, sementara Polda DIY diperkirakan telah menahan 34 orang hingga pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.