JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai status surat keterangan sederajat ijazah SMA (Suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu reaksi di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sedang menyiapkan langkah strategis di DPR dengan berpedoman pada putusan tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan MA bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan semacam kompas baru bagi arah kebijakan politik di DPR. Menurutnya, putusan itu menambah legitimasi dan memperkuat kedudukan hukum atas persoalan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi perdebatan di masyarakat.
Dua Ranah Hukum yang Saling Melengkapi
Khozin menjelaskan, terdapat perbedaan ranah hukum antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA yang kini saling melengkapi. Jika MK sebelumnya memberikan pertimbangan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, putusan MA kali ini menyentuh aspek yang lebih teknis, yakni tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN).
Menurut Khozin, putusan MA soal keabsahan Suket setara ijazah Gibran melengkapi pertimbangan MK yang telah disampaikan lebih dahulu. “Sikap gabungan kedua lembaga hukum tertinggi ini menjadi landasan substansial bagi kami dalam mengambil langkah politik ke depan,” kata Khozin dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10).
Ia menegaskan, melalui putusannya MA menyatakan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu, menurut Khozin, menunjukkan adanya cacat administratif dalam proses penerbitan dokumen yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Komitmen pada Supremasi Hukum
Fraksi PKB, ujar Khozin, tidak akan lengah menyikapi situasi yang semakin kompleks. Sebagai partai yang menjunjung supremasi hukum, PKB berkomitmen memastikan setiap langkah politik memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyimpang dari konstitusi.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah yang kita ambil harus berdasarkan prinsip tersebut. Oleh karena itu, PKB akan menjadikan putusan MK dan MA sebagai landasan utama dalam menentukan sikap politik selanjutnya,” ujarnya.
Khozin juga mengungkapkan komunikasi intensif terus dibangun dengan sejumlah partai politik lain di parlemen untuk menyamakan persepsi. Selain itu, PKB berjanji mengkaji secara mendalam aspirasi yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), yang menurutnya menjadi semakin relevan dan memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti secara konkret setelah putusan MA tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi mengguncang stabilitas politik dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Perhatian kini tertuju pada bagaimana DPR, khususnya Fraksi PKB, menerjemahkan keputusan tersebut menjadi tindakan politik nyata.