Tamansari
  • Bantah berita miring
Bogor I metroindonesia.id – Kapolsek Tamansari Iptu Jajang menyikapi berita miring dibeberapa media melakukan operasi penutupan beberapa kios yang diduga menjual obat daftar G.

Apa itu obat daftar G ? Obat daftar G adalah singkatan dari obat *Gevaarlijk * (bahasa Belanda yang berarti “berbahaya”), yang merujuk pada obat keras. Obat-obatan dalam golongan ini memiliki potensi bahaya jika digunakan secara tidak tepat dan dapat menyebabkan efek samping serius, kecanduan, atau bahkan kematian.

Tamansari

Menyikapi berita miring, Iptu Jajang kepada metroindonesia.id menyampaikan “sangat disayangkan adanya berita miring yang ditujukan kepada dirinya, saya berharap media sebagai sosial control dapat bersinergi dengan pihak Polsek Tamansari apabila ada temuan yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat” jelasnya

Operasi penutupan kios pada tanggal 10 November 2025 jam 15.50 wib diarahkan dijalan Kapten Yusuf ,RT.02/RW 01 Kp.Kiara Lawang Kebon Jati.Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari, kios milik Moranko Simatupang alias Rachman.

Dari informasi didapat, Moranko Simatupang alias Rachman.menyampaikan “penyewa yang mengisi kios tersebut sudah tidak berjualan lagi selama 2 minggu lalu dan saat ini kios tersebut akan diisi oleh pedagang telur” ujarnya.

Tamansari

Untuk menyikapi berita miring terkait adanya penerimaan upeti atau uang dari pedagang obat  oleh jajarannya adalah tidak benar dan saya bersedia dikonfirmasi langsung oleh media yang memberitakan fitnah yang tidak bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi masyarakat sekitar terkait keberadaan kios obat daftar G menyampaikan  “sangat berharap Kapolsek  Iptu Jajang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Tamansari bebas dari peredaran obat daftar G, yang dapat merusak generasi muda bangsa” jelasnya

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa