MELAWI, metroindonesia.id — Sebanyak 16.800 batang bibit kelapa sawit milik CV. Belaban Mekar resmi dipasang label sertifikasi, sebagai tanda bahwa seluruh bibit tersebut telah memenuhi standar mutu dan legalitas benih sesuai ketentuan pemerintah. Pemasangan label dilakukan setelah proses sertifikasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan selesai dan seluruh bibit dinyatakan layak edar.
Kegiatan pemasangan label berlangsung di lokasi pembibitan CV. Belaban Mekar di Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, dan dihadiri pihak perusahaan serta petugas teknis dari Disbunnak Provinsi Kalbar. Proses ini meliputi penempelan label resmi pada setiap unit kemasan bibit sebagai penanda keaslian, varietas, serta hasil uji mutu bibit kelapa sawit tersebut.
Direktur CV. Belaban Mekar, Luca Infantri Alexander Adha, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menyediakan bibit sawit unggul, terpercaya, dan berstandar resmi pemerintah.

“Kami bersyukur proses sertifikasi berjalan lancar dan seluruh bibit dinyatakan memenuhi standar. Pemasangan label ini menjadi bukti bahwa CV. Belaban Mekar berkomitmen menyediakan bibit yang legal, berkualitas, dan siap mendukung peningkatan produktivitas perkebunan sawit di daerah,” ujar Luca Infantri Alexander Adha, Senin (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tersertifikasinya 16.800 batang bibit tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani maupun mitra usaha dalam memperoleh benih yang terjamin asal-usul dan kualitasnya.
Sementara itu, dari pihak Disbunnak Provinsi Kalimantan Barat, petugas teknis menjelaskan bahwa proses sertifikasi mencakup pemeriksaan usia bibit, varietas, keseragaman pertumbuhan, kesehatan tanaman, serta verifikasi dokumen asal benih. Setelah seluruh tahapan dinyatakan sesuai, label sertifikasi diberikan dan bibit resmi dinyatakan layak edar.
Dengan pemasangan label sertifikasi ini, CV. Belaban Mekar kini dapat menyalurkan bibit kelapa sawit tersebut kepada petani maupun mitra dengan jaminan mutu dan legalitas yang telah diakui pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung program peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Barat.