
Karawang.{metroindonesia.id}-“Beberapa orang tua di wilayah kecamatan tempuran kabupaten Karawang Jawabarat, mengeluhkan adanya dugaan pungutan, di sekolah dasar negeri (SDN) Tempuran 1. Hal tersebut terungkap dari Beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah apalagi dalam segi hal pembangunan sekolah.
Namun pada kenyataannya, orang tua yang anaknya sekolah di SDN Tempuran 1, Dibebankan anaknya disuruh membawa 2 buah bahan matrial yaitu bata hebal
“Siswa SDN tempuran 1 dari kelas 1 sampai kelas 6 diduga per siswa suruh membawa bata hebel masing-masing 2 buah “Ungkapnya.
Kepala sekolah SDN Tempuran 1″Andi Rojali.M.p.d. saat di konfirmasi melalui Via Whatsapnya ia menjawab.”Maaf Tanya Ke Ketua komite aja.”Balasnya dengan singkat.
Di beda waktu tim media mencoba kroscek ke sekolah untuk memastikan informasi dari orang tua siswa, faktanya memang benar ada tumpukan bata Hebel di halaman sekolah, Bahkan ada beberapa bata Hebel yang bertuliskan nama murid berikut nama kelasnya. “Dari keterangan satpam SDN Tempuran 1, adanya tumpukan bata Hebel dari Pungutan orang tua siswa.
” Bata hebel yang di pungut dari orang tua siswa nantinya untuk membangun pagar sekolah, Kebetulan sekarang kepala sekolah sedang ada acara di luar. Kalau ketua komite namanya Pak Tata. Untuk lebih jelas informasi akan adanya pembangunan pagar, coba bapa datangi saja pa Tata sebagai ketua Komite.”Ujarnya.
Sementara menurut Dasir S.p.d.Pengawas korwilcambidik Kecamatan Tempuran saat di temuin awak media mengatakan.” Kalau memang ada inisiatif komite sekolah juga, Kalau kepala sekolah menolak, pasti tidak akan Terjadi pungutan tersebut. Kan sudah jelas, KDM Gubernur Jawa Barat, melarang pungutan dalam jenis apapun,”Terangnya.
Disisi lain “H Roya Sunarya kepala korwilcambidik tempuran saat di mintai tanggapan terkait pungutan tersebut ia menjawab melalui via whatsapnya.”Bapak tidak usah ngangkat-ngangkat berita atau raning berita bapa temui aja, bapak Andi Rojali kepala sekolah SDN tempuran.”Singkatnya.
Sesuai surat edaran bupati Karawang yang berlaku, di tahun ajaran baru tahun 2025-2026, serta dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bersih, bebas pungli transparan dan akuntabel. Sesuai surat edaran bupati Karawang di sampaikan penegasan terhadap instruksi bupati karawang Nomor : 100.3.4.2/322/Inspt/2025.tentang larangan pungutan dalam bentuk apapun di lingkup satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Sekolah Negeri di tingkat SD dan SMP telah menerapkan belajar 9 tahun dan wajib memberikan pendidikan gratis.
Dana operasional sekolah negeri sepenuhnya di tanggung oleh pemerintah melalui, Bantuan Operasional Bos.
Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dan program Indonesia Pintar ( PIP ) untuk siswa kurang mampu.
( Dra )