Beranda HUKUM SDS Pah Tsung Berpotensi Tutup

SDS Pah Tsung Berpotensi Tutup

2
85 / 100
Metro, Jakarta – Karena melawan UUD 1945 pasal (31) dan UU tentang Ketenagakerjaan juga penyimpangan penyaluran dana BOS, Sekolah Dasar Swasta. SDS Pah Tsung.

SDS Pah Tsung berpontensi tutup. Hal itu dikatakan oleh Fukudan Notoyudo Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GARDA P3ER saat ditemui di kantornya di Jakarta Timur terkait SDS Pah Tsung

“karena memandang rendah atau tidak mematuhi itu sama saja secara tidak langsung menghina, saya anggap SDS Pah Tsung sesuai fakta dan temuan data yang kami miliki menghina UUD 1945 pasal (31) dan UU tentang ketenagakerjaan”

Tambahnya “kami akan menyurati Perum Perumnas agar Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12779 dibatalkan, karena dengan adanya HGB tersebut membuat SDS Pah Tsung melanggar hukum, ini sangat memalukan, ada sekolah berdiri diatas lahan Barang Milik Negara tapi tidak terima siswa miskin”

“Sementara surat yang kami layangkan kepada gubernur DKI untuk mencabut izin SDS Pah Tsung belum ada tindaklanjut, bilamana gubernur DKI tidak menindaklanjuti surat kami Nomor:139/DPP-GARDA/Pemprov.DKI/XI/2021 itu sama saja gubernur DKI melanggar sumpah jabatan” ucap Fukudan

“kami juga menyurati menteri BUMN untuk bertindak membatalkan HGB 12779, sesuai sumpahnya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti kepada bangsa dan Negara, itu loh sumpah menteri, dan semua surat yang kami layangkan kepada instansi terkait, kami pertanggungjawabkan secara hukum” katanya.

Sebelum mengakhiri Fukudan menambahkan “untuk penilaian akreditasi, tahun ini SDS Pah Tsung sedang pengajuan ulang akreditasi, dari sisi managemen SDS Pah Tsung termasuk managemen buruk tidak mampu membayar pesangon guru yang di PHK, tidak terima siswa miskin, melakukan penyimpangan penyaluran dana BOS dan untuk guru yang Linier kami siap adu data”

“setahu saya penilaian melalui Dapodik, kan Dapodik operator sekolah yang mengendalikan bisa saja tipu-tipu saat penilaian oleh operator, kalau SDS Pah Tsung badan hukumnya Yayasan Panca Cemerlang, kenapa HGB nya pakai PT. Pah Tsung Indonesia? Lalu peruntukan IMB sekolah Pah Tsung bukan peruntukan bangunan sekolah” tegasnya

Adanya Pernyataan Kepala SDS Pah Tsung melalui surat No : 0107/UMUM/SD-PT/XII/2020 tanggal 20/12/20 bahwa SD Pah tsung tidak mengusulkan bantuan sosial biaya pendidikan masuk sekolah bagi peserta didik baru di sekolah swasta tahun pelajaran 2020/2021 dikarenakan tidak termasuk ke dalam kategori sebagai berikut.

SDS Pah Tsung

Anak dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS daerah dan/atau DTKS, Anak yang terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, Anak dari pemegang Kartu Jaklingko, Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak yang tinggal di panti asuhan, Anak dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Covid-19

Dan baru-baru ini SDS Pah Tsung memPHK puluhan guru tanpa aturan dan tidak mematuhi UU tentang ketenagakerjaan.

Saat dihubungi melalui pesan Whats app pada 5/12 Gubernur DKI Jakarta, terkait surat Nomor:139/DPP-GARDA/Pemprov.DKI/XI/2021 juga dihubungi melalui telepon selular, Gubernur DKI belum besedia menjawab.

Begitu juga saat dihubungi melalui pesan Whats app pada 5/12 Dr. Agus Ramdani, S.Sos, MAP. Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya menjawab “Menghina bgmn pak?”

Ketua Badan Akreditasi DKI Jakarta Dr. Nanang Gunadi, M. Pd. Saat dihubungi melalui pesan Whats app pada 5/12 mengatakan “Saya dan teman teman anggota BAN mulai bertugas tahun anggaran 2018 dan berahir 2022, Saya belum dapat yg pasti akreditasi sekolah tsb tahun berapa, Seingat saya di periode saya tidak pernah melakukan akreditasi terhadap sekolah tsb , demikian” [] Jelino.

Artikulli paraprak GRIB JAYA Santuni Anak Yatim Piatu
Artikulli tjetër Desa Baru, Serahkan Siswa PKL SMKN 1 Nanga Pinoh
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini