Jakarta I metroindonesia.id – Dari informasi yang didapat redaksi, diperoleh adanya pengaduan ke Kejaksaan Agung RI untuk bongkar rahasia dibalik Anggaran Command Center Bawaslu RI tahun 2024.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Command Center Bawaslu RI tahun 2024 senilai Rp. 339 Miliar,, namun dari hasil temuan potensi kerugian negara dari temuan BPK RI sebesar 11 Miliar.
Yang dimana berdasarkan Fisik dari comand center yang sudah ada tidak sesuai dengan penggunaan anggaran sebesar 339 M patut diduga adanya permainan anggaran.
Berdasarkan Nara sumber yang tidak ingin disebutkan, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek yang ada di gedung bawaslu telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal 5 Juni 2025 melalui pengaduan masyarakat NGO National Democracy Watch, Muhammad Andreza Marraldi dan telah diterima oleh sdri Ayu.
Penggunaaan anggaran tahun 2024. Command Center Bawaslu RI yang ada sekarang bertempat di Bawaslu RI di lantai 5 gedung utama diduga tidak sesuai dan pemanfaatan penggunaan nya tidak dalam tahapan pemilu yang sudah lewat dengan jumlah nominal pengadaan sebesar Rp. 339 Miliar yang disebut sebelumnya.
Lebih lanjut lagi Anggaran renovasi sebesar 715 Miliar yang sangat besar yang dimana pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai dan pemakaian anggaran untuk renovasi kantor gedung A dan B sebesar 659 Miliar dan hasil temuan BPK RI sebesar 1,14 Miliar yang juga diduga tidak sepadan dengan hasil.
Penggunaan anggaran untuk renovasi gedung A dan B.patut diduga adanya indikasi permainan antara tim BPK RI bersama KPA dan PPK bawaslu RI. Karena ditemukan hanya digunakan untuk melakukan perenovasian kantor,
Akan menjadi pertanyaan ada apa antara Bawaslu, BPK RI dan Kejaksaan Agung RI dalam melaksanakan undang undang Keterbukaan Informasi Publik.