Bripka
MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon secara resmi memecat Bripka Yudi Mastanto dari keanggotaan Polres Melawi. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Yudi Mastanto digelar  di lapangan Apel Bhayangkara oada Jumat, (08/8/2025) pagi.

Upacara pemecatan Bripka Yudi Mastanto juga di hadiri Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, Pju Polres Melawi, perwira dan bintara, pelaksanaannya secara Inabsensia atau tidak dihadiri langsung oleh Bripka Yudi Mastanto.

“Hari ini institusi Polri membuktikan implementasi ketegasannya dengan melakukan tindakan tegas kepada Bripka Yudi Mastanto personel Polres Melawi dengan merekomendasikan PTDH yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma norma etika dan disiplin anggota Polri serta pada fotonya kami berikan tanda silang,” ujar Kapolres Melawi.

Lanjutnya, untuk diketahui bersama bahwa PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP. Seluruh personel agar dapat merenungi dan mengambil hikmah, selalu berhati hati dalam tindakan, instrospeksi diri dari perbuatan menyimpang, penyalah gunaan narkoba dan Kode Etik Polri, untuk itu mari kita saling mengingatkan.

Putusan ini telah ditinjau dari berbagai aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitik beratkan adanya kepastian terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sehingga jelas statusnya, “Asas Distributif dan Kemanfaatan” yaitu telah di pertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH dan “Asas Keadilan” yang berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri dengan punishment salah satunya PTDH namun sebaliknya bagi anggot Polri yang berprestasi harus diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan prestasi yang di capainya.

“Tentu akan menindak setiap pelanggaran yang dapat merusak nama baik Institusi Polri sebaliknya reward atau penghargaan tidak akan luput di berikan kepada personel yang berprestasi,” Tegasnya.

Kepada seluruh personel jangan ada lagi personel yang di PTDH, tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tingkatkan kedisiplinan diri dan kesatuan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri,keluarga dan kesatuan, Jaga perilaku tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, Hindari sikap arogansi individualisme, apatis sebagai bentuk ketauladanan bagi keluarga dan masyarakat serta tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap pelaksanaan tugas dengan tidak ragu melakukan penindakan.

“Jaga marwah institusi besar ini, saya ingatkan sekali lagi agar upacara PTDH ini dapat menjadi contoh dan pelajaran terhadap seluruh personel Polres Melawi,” pungkas AKBP Harris.**

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa