Beranda KABAR POLRI Bripka Yudi Mastanto Resmi Di Pecat

Bripka Yudi Mastanto Resmi Di Pecat

0
Bripka Yudi Mastanto Resmi Di Pecat
83 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon secara resmi memecat Bripka Yudi Mastanto dari keanggotaan Polres Melawi. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Yudi Mastanto digelar  di lapangan Apel Bhayangkara oada Jumat, (08/8/2025) pagi.

Upacara pemecatan Bripka Yudi Mastanto juga di hadiri Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, Pju Polres Melawi, perwira dan bintara, pelaksanaannya secara Inabsensia atau tidak dihadiri langsung oleh Bripka Yudi Mastanto.

“Hari ini institusi Polri membuktikan implementasi ketegasannya dengan melakukan tindakan tegas kepada Bripka Yudi Mastanto personel Polres Melawi dengan merekomendasikan PTDH yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma norma etika dan disiplin anggota Polri serta pada fotonya kami berikan tanda silang,” ujar Kapolres Melawi.

Lanjutnya, untuk diketahui bersama bahwa PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP. Seluruh personel agar dapat merenungi dan mengambil hikmah, selalu berhati hati dalam tindakan, instrospeksi diri dari perbuatan menyimpang, penyalah gunaan narkoba dan Kode Etik Polri, untuk itu mari kita saling mengingatkan.

Putusan ini telah ditinjau dari berbagai aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitik beratkan adanya kepastian terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sehingga jelas statusnya, “Asas Distributif dan Kemanfaatan” yaitu telah di pertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH dan “Asas Keadilan” yang berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri dengan punishment salah satunya PTDH namun sebaliknya bagi anggot Polri yang berprestasi harus diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan prestasi yang di capainya.

“Tentu akan menindak setiap pelanggaran yang dapat merusak nama baik Institusi Polri sebaliknya reward atau penghargaan tidak akan luput di berikan kepada personel yang berprestasi,” Tegasnya.

Kepada seluruh personel jangan ada lagi personel yang di PTDH, tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tingkatkan kedisiplinan diri dan kesatuan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri,keluarga dan kesatuan, Jaga perilaku tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, Hindari sikap arogansi individualisme, apatis sebagai bentuk ketauladanan bagi keluarga dan masyarakat serta tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap pelaksanaan tugas dengan tidak ragu melakukan penindakan.

“Jaga marwah institusi besar ini, saya ingatkan sekali lagi agar upacara PTDH ini dapat menjadi contoh dan pelajaran terhadap seluruh personel Polres Melawi,” pungkas AKBP Harris.**

Artikulli paraprak Ketua DPRD Kota Payakumbuh Apresiasi Jawaban Walikota
Artikulli tjetër Kejatisu diminta memeriksa DD Dan ADD desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan TA 2024
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com