
- PT.Prima Mustika Chandra Eksekusi lahan garapan warga.
Bogor I metroindonesia.id – PT Prima Mustika Chandra langgar hasil putusan Notulen Rapat/ MoU ( Memorandum of Understanding) pada tanggal 23/09/2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga oengarap karena tidak sesuai isi dari MOU tertanggal 23/09/2020 terdapat butir butir sebagai berikut :
- Terhadap para buruh/penggarap akan PT.Prima Mustika Chandra memberikan dana penggantian/ganti rugi Rp 2000.00.
- Terhadap over alih garap PT.Prima Mustika Chandra akan merelokasi lahan garapan dengan skema perbandingan 1:1.
- Terhadap penggantia bangunan PT.Prima Mustika Chandra akan menentukan setelah finalisasi master plan oleh Pemkab Bogor.
Lokasi lahan yang berada di wilayah desa Tamansari, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor saat ini sedang dilakukan eksekusi tanpa mendapat persetujuan penggarap maupun pemilik bangunan.
Kepada metroindonesia.id Dwi Arswendo.SH.selaku kuasa hukum penggarap menyampaikan “kami menyesalkan peristiwa terulang kembali secara sepihak, dan kami berharap PT.Prima Mustika Chandra bersabar menunggu putusan pengadilan Jakarta – selatan” ungkapnya.
Salah seorang bernama Triaji selaku warga masyarakat dan penggarap lahan mengatakan ‘” kami tidak akan mempermasalahkan pembuldoseran lahan ini apabila pihak PT.Prima Mustika Chandra melaksanakan point point MoU yang sudah dibuat” jelasnya.
Dari penelusuran media dilokasi, ada 4 bidang lahan yang disengketakan, 1 bidang sedang dikerjakan dengan menggunakan alat berat, sampai berita ini diturunkan kami belum berhasil wawancara dengan pihak PT.Prima Mustika Chandra untuk klarifikasi kebenaran informasi [] Lukas Diana