polda
PONTIANAK, metroindonesia.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Keberhasilan ini digelar dalam konferensi pers yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda, S.I.K. bertempat di kantor Direktorat Reserse Narkoba, pada Rabu (12/2).

Tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Polda Kalbar kali ini terdiri dari dua kasus, yaitu hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.011,76 gram, dan hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 991,14 gram, sehingga dari dua kasus tersebut didapat jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 3002,9 gram.

“Dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kubu Raya, kami telah mengamankan 4 (empat) tersangka yang bertindak sebagai kurir yaitu EN, EM, SU dan NW di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2) yang terbukti membawa sabu seberat 2.011,76 gram yang disimpan dalam sandal yang mereka pakai saat akan mengantarkan barang haram tersebut dengan tujuan Surabaya kepada seseorang dengan inisial MN.”, ungkap Thelly.

Dari keterangan SU dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan diperintahkan oleh RN untuk membawakan sabu tersebut kepada seseorang di Surabaya, dan dari mengantarkan sabu itu SU dan NW mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan untuk pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, kami berhasil mengamankan sepasang suami istri pada hari Kamis (30/1) yaitu NS yang kami amankan di kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang saat akan mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram yang dikemas dalam sebuah bantal yang akan dikirimkan ke Sidoarjo, dari NS selanjutnya diketahui bahwa yang memerintahkan pengiriman tersebut adalah suaminya yaitu FN, dari situ di hari yang sama kami mengamankan FN di rumahnya di Desa Ambawang.”, lanjut Thelly.

Berdasarkan keterangan FN, barang haram tersebut didapat dari sesorang dengan inisial WU di Beting, kemudian FN memerintahkan istrinya (NS) untuk mengirimkannya ke Sidoarjo melalui jasa pengiriman barang di Ambawang, dan akan diberi upah sebesar 5 juta rupiah apabila barang tersebut sudah sampai ke tangan penerimanya di Sidoarjo. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Kalbar dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Polda Kalbar dan jajaran akan berkomitmen untuk memberantas dan memerangi tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.”, pungkas Kabidhumas.**

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa