Beranda KABAR POLRI Polda Kalbar Berhasil Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Dua Tempat Berbeda

Polda Kalbar Berhasil Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Dua Tempat Berbeda

0
Polda Kalbar Berhasil Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Dua Tempat Berbeda
84 / 100
PONTIANAK, metroindonesia.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Keberhasilan ini digelar dalam konferensi pers yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda, S.I.K. bertempat di kantor Direktorat Reserse Narkoba, pada Rabu (12/2).

Tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Polda Kalbar kali ini terdiri dari dua kasus, yaitu hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.011,76 gram, dan hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 991,14 gram, sehingga dari dua kasus tersebut didapat jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 3002,9 gram.

“Dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kubu Raya, kami telah mengamankan 4 (empat) tersangka yang bertindak sebagai kurir yaitu EN, EM, SU dan NW di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2) yang terbukti membawa sabu seberat 2.011,76 gram yang disimpan dalam sandal yang mereka pakai saat akan mengantarkan barang haram tersebut dengan tujuan Surabaya kepada seseorang dengan inisial MN.”, ungkap Thelly.

Dari keterangan SU dan NW, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN dan diperintahkan oleh RN untuk membawakan sabu tersebut kepada seseorang di Surabaya, dan dari mengantarkan sabu itu SU dan NW mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan untuk pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, kami berhasil mengamankan sepasang suami istri pada hari Kamis (30/1) yaitu NS yang kami amankan di kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang saat akan mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram yang dikemas dalam sebuah bantal yang akan dikirimkan ke Sidoarjo, dari NS selanjutnya diketahui bahwa yang memerintahkan pengiriman tersebut adalah suaminya yaitu FN, dari situ di hari yang sama kami mengamankan FN di rumahnya di Desa Ambawang.”, lanjut Thelly.

Berdasarkan keterangan FN, barang haram tersebut didapat dari sesorang dengan inisial WU di Beting, kemudian FN memerintahkan istrinya (NS) untuk mengirimkannya ke Sidoarjo melalui jasa pengiriman barang di Ambawang, dan akan diberi upah sebesar 5 juta rupiah apabila barang tersebut sudah sampai ke tangan penerimanya di Sidoarjo. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ay (2) dan atau pasal 112 ay (2) jo pasal 132 ay (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Kalbar dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Polda Kalbar dan jajaran akan berkomitmen untuk memberantas dan memerangi tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.”, pungkas Kabidhumas.**

Artikulli paraprak LP3B Provinsi Kalbar Gelar FGD Sukseskan Program Nasional Ketahanan Pangan Dan Swasembada
Artikulli tjetër Gorong-Gorong Amblas, Kapolres Melawi Imbau Pengguna Jalan Agar Waspada
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com