Bogor I metroindonesia.id – Dalam melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Desa Sukaharja melaksanakan kegiatan  pengukuhan,pengesahan dan pelantikkan RT dan RW.

Selain peraturan menteri dalam negeri, juga diatur dalam peraturan Bupati Bogor Nomor 31 tahun 2012 tentang Kepengurusan RT dan RW

Pelantikan

Untuk menjalankan peraturan dan kelancaran roda pemerintahan desa, Ujang Suhendra.S.Pdi selaku Kepala Desa Sukaharja mengelar kegiatan Pengukuhan Pengesahan dan pelantikkan pengurus RT/RW Sedesa Sukaharja.

Acara pelantikan menghadirkan tamu tamu penting sebagai saksi di antaranya :

  1. Sobar Mansur.SPI.Msi selaku Camat Cijeruk.
  2. BPD 4.Tokoh Ulama/Tokoh Masyarakat.
  3. Ketua Karang Taruna Beserta anggota.
  4. para Ketua RT dan RW peserta yang dilantik.
  5. Acep Supriatna ketua panitia pemilihan

Usai melakukan  pelantikan, kepala desa Sukajarja Ujang Suhendra.S.Pdi mengucapkan terima kasih kepada 50 Ketua RT dan 9 Ketua RW sedesa Sukaharja yang sudah membantu pemerintah dengan penuh keikhlasan dan kesabaran untuk melayani masyarakat.

Pelantikan

Ujang mengatakan bahwa Pemerintah selalu memberikan program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, salah satunya masalah kesehatan dan pendidikan.

“Bagaimana masyarakat bisa melaksanakan ataupun menikmatinya yang kaitannya dengan masyarakat,” ucap Ujang.

Sementara itu, Camat Cijeruk Sobar Mansur.SPI menambahkan “bahwa Ketua RT dan Ketua RW adalah garda terdepan pembangunan desa bahkan pembangunan nasional” ungkapnya.

Meski merupakan jabatan sosial, kata Sobar Ketua RT dan Ketua RW memiliki peran yang strategis karena langsung berhadapan langsung dengan warga masyarakat.[] Lukas Diana

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa