
Bogor I metroindonesia.id – Dalam melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Desa Sukaharja melaksanakan kegiatan pengukuhan,pengesahan dan pelantikkan RT dan RW.
Selain peraturan menteri dalam negeri, juga diatur dalam peraturan Bupati Bogor Nomor 31 tahun 2012 tentang Kepengurusan RT dan RW
Untuk menjalankan peraturan dan kelancaran roda pemerintahan desa, Ujang Suhendra.S.Pdi selaku Kepala Desa Sukaharja mengelar kegiatan Pengukuhan Pengesahan dan pelantikkan pengurus RT/RW Sedesa Sukaharja.
Acara pelantikan menghadirkan tamu tamu penting sebagai saksi di antaranya :
- Sobar Mansur.SPI.Msi selaku Camat Cijeruk.
- BPD 4.Tokoh Ulama/Tokoh Masyarakat.
- Ketua Karang Taruna Beserta anggota.
- para Ketua RT dan RW peserta yang dilantik.
- Acep Supriatna ketua panitia pemilihan
Usai melakukan pelantikan, kepala desa Sukajarja Ujang Suhendra.S.Pdi mengucapkan terima kasih kepada 50 Ketua RT dan 9 Ketua RW sedesa Sukaharja yang sudah membantu pemerintah dengan penuh keikhlasan dan kesabaran untuk melayani masyarakat.
Ujang mengatakan bahwa Pemerintah selalu memberikan program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, salah satunya masalah kesehatan dan pendidikan.
“Bagaimana masyarakat bisa melaksanakan ataupun menikmatinya yang kaitannya dengan masyarakat,” ucap Ujang.
Sementara itu, Camat Cijeruk Sobar Mansur.SPI menambahkan “bahwa Ketua RT dan Ketua RW adalah garda terdepan pembangunan desa bahkan pembangunan nasional” ungkapnya.
Meski merupakan jabatan sosial, kata Sobar Ketua RT dan Ketua RW memiliki peran yang strategis karena langsung berhadapan langsung dengan warga masyarakat.[] Lukas Diana