Beranda HUKUM Penanganan Kasus KDRT Yang Menimpa Jonathan Dinilai Lamban

Penanganan Kasus KDRT Yang Menimpa Jonathan Dinilai Lamban

0
Penanganan Kasus KDRT Yang Menimpa Jonathan Dinilai Lamban
Ket: Gambar ilustrasi, Istimewa
82 / 100
PONTIANAK, metroindonesia.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dialami Jhonatan pada 22 Agustus tahun 2023 silam yang dilakukan oleh Eddy Hartono masih belum juga mengalami titik terang. Jonathan terus mencari keadilan agar kasusnya tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Melawi. Dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Gelar perkara pun dilakukan di Polda Kalbar dan penyidik telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

Adapun berkas dari penyidik Ditreskrimum kemudian disampaikan ke Kejati Pontianak, Namun berkas tersebut telah dikembalikan lagi oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan selama 14 hari ke depan dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.

Kasus KDRT ini juga telah menyita perhatian publik dikarenakan lambatnya penanganan dan telah dimuat di sejumlah media online. Kendati Eddy Hartono alias Asang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini pelaku belum juga di tahan oleh Kepolisian.

Untuk mengurai persoalan tersebut media mencoba melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Pontianak melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arainta melalui whatsapp pada Jumat, (24/01/2025).

Menurut keterangan I Wayan Gedin Arainta, pihak Kejaksaan sudah menerima berkas perkara tersebut namun dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilakukan perbaikan.

“Kita sudah mendapatkan berkas pra penuntutan dan sudah dikembalikan ke penyidik karena berkasnya belum lengkap menurut jaksanya.” ungkap I Wayan Gedin Arainta.

Lanjutnya, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Apabila sudah di tetapkan P21 oleh jaksa maka akan dilanjutkan tahap 2 yaitu persidangan yang akan dilakukan di Kejati Pontianak.

“Apabila dinyatakan p21 oleh kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan tahap 2 ke persidangan di Kejati Pontianak,” pungkasnya.

Diketahui berkas yang kurang sudah dipenuhi sesuai prosedur dan sudah ditanda tangani saksi januar. Dan tinggal menunggu kinerja dari Kepolisian dan Kejaksaan apa bisa adil dalam menangani kasus ini atau sengaja memperlambat.

Artikulli paraprak Pelantikkan` dan Pengukuhan Gerakan Perantau Minang Badunsanak
Artikulli tjetër DPD Pemuda Muhammadiyah Gelar FGD Pasca Pilkada 2024
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com