MELAWI, metroindonesia.id – Sutadi, S.H kuasa hukum dari Rita Tjung melaporkan pihak yang terlibat adanya dugaan pemalsuan dokumen SHM ke Polda Kalbar terkait dengan kepemilikan tanah dan kebun sawit milik Darmiano Fransisko dan Hermanto yang berlokasi d Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Sutadi mengatakan, pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara merampas kepemilikan tanah yang sah. Akibat perbuatan tersebut korban Darmiano Fransisko dan Hermanto serta Rita Tjung mengalami kerugian yang mencapai ratusan hingga milyaran rupiah.
Kasus tersebut diungkap oleh Rita Tjung dengan mendapatkan SHM dari ATR/BPN Kabupaten Melawi atas namanya. Menurut Rita dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk pembuatan SHM atas sejumlah tanah di Desa Nanga Kebebu.
“Lahan 100 hektar itu milik empat orang atas nama Rita Tjung Darmiano F, Hermanto, dan Eddy Hartono alias Asang dan klien saya masih pegang SKT aslinya tahun 2009. Dan pada tahun 2022 sudah disertifikasi padahal Bu Rita tidak pernah tanda tangan karena lahan bukan milik nya sendiri. Ada sekitar 77,25 hektar lebih dengan 21 SHM yang sudah diterbitkan ATR/BPN Melawi,” ungkap Sutadi pada Senin, (4/11).
Merasa kliennya tidak membuat SHM tersebut, Sutadi selaku kuasa hukum Rita Tjung menyurati ATR/BPN Kabupaten Melawi untuk pembatalan 21 sertifikat SHM yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Melawi.
“Inikan aneh, klien saya tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat atau menanda tangani dokumen pengajuan pembuatan SHM. Tiba-tiba ada SHM atas nama klien saya, kami sudah menyurati BPN untuk pembatalan SHM yang kami nilai cacat administrasi. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh klien saya di Polda Kalbar pada tanggal 7 Juni 2024 lalu,” terang Sutadi
Sutadi pun menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban tindakan yang dilakukan mafia tanah tersebut.
Kuasa Hukum Sutadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan hukum sepenuhnya kepada korban. Selain itu, ia juga menegaskan komitmennya dalam melawan segala bentuk kejahatan tanah, termasuk tindakan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat.
“Kepada BPN Kabupaten Melawi dan Kepala Desa Nanga Kebebu diharapkan untuk bekerja sama dengan baik dalam mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen yang merugikan warga tersebut,” pintanya.
Dalam situasi di mana kepemilikan tanah menjadi masalah yang kompleks dan rawan, Sutadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berwaspada terhadap kemungkinan pemalsuan dokumen agar tidak menjadi korban tindakan yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi merugikan secara finansial dan sosial.