Beranda HUKUM Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku KDRT, Eddy Hartono Alias Asang Tak Kunjung Ditahan

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku KDRT, Eddy Hartono Alias Asang Tak Kunjung Ditahan

0
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka  Pelaku KDRT, Eddy Hartono Alias Asang Tak Kunjung Ditahan
Foto: Ilustrasi/Istimewa.
83 / 100
KALBAR, Metroindonesia.id – Eddy Hartono alias Asang tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya  Jonathan yang terjadi di tahun 2023 lalu hingga saat ini belum jelas duduk perkaranya dan terkesan abu-abu karena belum dilakukan juga penahanan. Rita Tjung, Ibu kandung korban memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto.

Diduga, tersangka Eddy Hartono alias Asang bersifat tempramental dan menekuni beberapa kegiatan Illegal di Kabupaten Melawi serta mempunyai jaringan yang kuat dan  kebal hukum. Diduga Asang dibackingi salah satu pengusaha illegal di Kalbar inisial ASG. Inilah faktor penyebab Eddy Hartono alias Asang seolah kebal hukum.

“Hingga saat ini Asang belum ditahan Direskrimum Polda Kalbar padahal statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan Asang masih bebas berkeliaran. Apa Yang Terjadi???,” ujar Rita penuh tanya.

Menurutnya, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Melawi dan sekarang telah dilimpahkan ke Polda Kalbar karena di Melawi kasus ini jalan ditempat dan terkesan “di peti-es kan” dari tahun 2023 lalu. Terjadi lagi kasus serupa di Tahun 2024 masih seperti itu yang dilakukan penanganannya.

Pihak korban dan kuasa hukum berharap kasus ini segera tuntas demi rasa keadilan dan kepastian hukum karena kasus KDRT ancaman kurungan 5 Tahun penjara.

“Saya sangat lelah dengan kasus ini karena sudah menyita biaya yang cukup besar, waktu dan tenaga menunggu kasus ini tuntas,” keluh Rita Tjung ibu kandung Jonathan pada Kamis, (7/11).

Ibu korban juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Paminal Polri untuk mengusut kasus ini sampai selesai demi tegaknya hukum di negara ini tanpa pandang bulu.

“Saya mohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan penegak hukum tertinggi di negara ini untuk mengusut tuntas kasus yang telah terjadi pada anak saya dan Kapolda Kalbar seharusnya segera memerintahkan jajarannya segera menangkap pelaku, bukannya malah membiarkannya bebas berkeliaran, Apakah hukum di negara ini seperti ini. Kapolda Kalbar pun tidak berani menyentuh tersangka Eddy alias Asang yang diduga dibackingi oleh pengusaha PETI di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Artikulli paraprak Ke-45 Organisasi Masyarakat Dan Lsm Kabupaten Karawang Deklarasi untuk Kemenangan Paslon No.1
Artikulli tjetër Debat Publik Kedua Calon Bupati Dan Wakil Bupati Samosir di Pilkada 2024
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com