MELAWI, metroindonesia.id – Mendapatkan informasi pemberitaan sejumlah media online terkait adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di lahan PT RKA (Rafi Kamajaya Abadi) di wilayah Desa Tanjung Tengang dan Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i memerintahkan personilnya untuk turun langsung mengecek lokasi berdasarkan pemberitaan tersebut.
AKBP Muhammad Syfai’i, melalui Kasat Reskrim Kompol Joni didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Kasi Tantib Kecamatan Nanga Pinoh dan Koramil Nanga Pinoh serta awak media turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran pemberitaan adanya aktivitas PETI tersebut.
“Informasi ini kami dapat dari 11 media online yang memberitakan adanya aktivitas PETI di lokasi yang dimaksud. Atas perintah Kapolres Kami langsung bergerak ke lokasi bersama instansi terkait untuk mengecek langsung dan mencocokkan lokasi seperti yang diberitakan,” ujar Kompol Joni, Jumat, (22/11/2024).
Saat tiba dilokasi Joni mengatakan tidak ditemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan. Menurutnya hal ini disebabkan dengan pemberitaan tersebut sehingga penambang emas illegal dengan cepat mengemasi peralatannya.
“Lokasi yang kami datangi sudah sesuai apa yang diberitakan. Namun, hanya menyisakan jejak aktivitas penambangan saja sementara tidak ditemukan barang bukti. Dugaan kami para penambang tersebut sudah mengemasi peralatannya karena telah diberitakan,” ujarnya.
Joni juga mengatakan bahwa lokasi yang diberitakan tersebut beberapa tahun lalu sudah dilakukan penertiban sehingga tidak ada lagi aktivitas di lokasi itu bahkan ada pekerja atau pemilik mesin yang ditahan karena melakukan penambangan tanpa izin. Sehingga memamg sudah tidak ada aktivitas penambangan lagi disana.
“Beberapa tahun lalu telah dilakukan penertiban di lokasi tersebut dan sudah ada yang di tahan di Polres Melawi. Ini merupakan kejadian yang baru ada lagi dugaan kegiatan PETI di lokasi yang sama. Segera kita lakukan pengecekan kembali ke lokasi tersebut,” ungkapnya.
“Dengan pemberitaan bahwa ada kegiatan PETI disana justru memberikan peluang bagi para pekerja PETI untuk menghentikan aktivitasnya. Seharusnya sampaikan kekami dan langsung kita cek bersama sama ke lapangan,” tambahnya.
Joni juga menyampaikan bahwa lokasi PETI tersebut juga masih di wilayah perusahaan perkebunan sawit milik PT RKA. Terkait ada tidaknya izin dari perusahan kepada penambang pihaknya belum mengetahui secara jelas dan lokasinya jauh dari Mapolres Melawi.
Ditegaskan Joni bahwa prinsip penegakan hukum itu bukan berdasarkan asumsi dan opini. Khususnya dalam due process of law merupakan asas sistem peradilan pidana yang menjamin proses hukum yang adil dan adil dengan menggunakan metode Crime Science Investigation (CSI) sehingga dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam mengungkap suatu kasus yang terjadi.
Sementara itu, Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Deni Jatnika saat di wawancarai mengatakan akan mengecek kembali apakah aktivitas PETI tersebut masuk ke dalam lahan PT RKA atau tidak.
“Kalaupun aktivitas PETI itu masuk dalam lahan HGU RKA kami akan liat dulu bagaimana kondisi alamnya seperti apa. Kalau memang kondisi alamnya sudah ada eks penambangan seperti ini PT RKA juga saya rasa tidak bisa untuk menanam sawit di lahan yang sudah rusak ini,” ucapnya.
Masih kata Deni, Jika sebelum PT RKA masuk serta kondisi lahan masih bagus dan ditanami sawit namun dalam perjalanannya terdapat kegiatan PETI tentunya pengawasan dari PT RKA tentunya dipertanyakan.
“Kalapun aktivitas PETI ini masuk dalam HGU PT RKA tentu akan ada teguran atau sanksi tapi bukan dari Dinas Lingkungan Hidup melainkan dinas terkait. Kami hanya memperoses apabila pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT RKA. Kami tidak berwenang untuk memperosesnya karena pencemaran ini tidak dilakukan oleh PT RKA,” pungkasnya.
Deni juga menyamapaikan bahwa lahan eks penambangan emas akan sangat sulit untuk dilakukan konservasi karena tanaman-tanaman konservasi tidak bisa tumbuh baik di lahan tersebut disebabkan unsur atau humus tanah sudah tidak ada.
“Bisa saja dilakukan konservasi akan tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa puluhan tahun bahkan ratusan tahun hal ini disebabkan humus atau unsur hara tanah yang menyebabkan tanah subur sudah terbolak balik atau bahkan tidak ada,” tutupnya.